Pilkada Langsa
PN Langsa Sidangkan Kasus Kampanye di Luar Jadwal
Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (7/5) kemarin, menggelar sidang perdana terhadap perkara kampanye di luar jadwal yang dituduh

LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (7/5) kemarin, menggelar sidang perdana terhadap perkara kampanye di luar jadwal yang dituduh dilakukan oleh pasangan calon wali kota Langsa, Zulkifli Zainon/Syaifullah. Sidang perdana kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Ketua PN Langsa, Effendi SH.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit, dari pukul 10.30 sampai 11.15 WIB itu menghadirkan dua terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah. Puluhan pendukung pasangan cawakot/cawawakot Langsa yang maju ke putaran kedua ini, tampah memenuhi ruang sidang.
Amatan Serambi, puluhan pendukung Zulkilfli/Syaifullah, sudah mulai berdatangan sejak pagi hari, untuk memberi dukungan moral kepada pasangan ini. Sementara Zulkifli Zainon/Syaifullah, tiba ke PN Langsa sekitar pukul 10.15 WIB, didampingi tiga pengacaranya, Fadillah Hutri Lubis SH, Arifin Saleh SH, dan Agusyah R Damanik SH.
Puluh aparat Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Syaiful Hadi Rahman SIK, tampak bersiaga sepanjang sidang berlangsung. Namun, hingga sidang berakhir, tidak ada insiden berarti.
Kajari Langsa Adonis SH MH, melalui Kasi Intelijen Adi Tyogunawan SH, usai sidang mengatakan, agenda sidang kasus kampanye di luar jadwal Pilkada tahun 2012 pada kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh PU dari Kejari Langsa.
JPU dari kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH, Putra Masduri SH, dan Helmi A Aziz SH, mendakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah, melakukan kampanye di luar jadwal dan melanggar Pasal 116 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan penetapan hakim PN Langsa, sidang kedua akan dilanjutkan pada Senin (21/5) mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau pembelaaan terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah.(c42)