Jamsostek dan Dana Kematian Keuchik Dicairkan Serentak
Dana tersebut akan dicairkan serentak dengan dana kematian untuk ahli waris keuchik yang meninggal dalam tugas
SIGLI - Diperkirakan akhir Mei 2012 mantan keuchik, sekdes dan imum mukim dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek secara utuh. Dana tersebut akan dicairkan serentak dengan dana kematian untuk ahli waris keuchik yang meninggal dalam tugas.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pidie, Drs Ridwan didampingi Kasubbag Pemerintah Mukim dan Gampong, Munandar SSTP kepada Serambi, Jumat (11/4) mengaku proses ini tinggal menunggu dikeluarkan SK Bupati untuk pembayaran ke Jamsostek di Banda Aceh.
“Usulan sudah diteken oleh Sekda, sekarang menunggu diteken Bupati lalu kemudian kami menyetor ke Jamsostek via bank. Kita perkirakan akhir Mei 2012 para mantan aparatur gampong ini bisa mencairkan dana Jamsostek,” katanya.
Dijelaskan, tunggakan iuran Jamsostek mantan aparatur gampong ini terhitung sejak Juli 2008 hingga sekarang. Akan tetapi, Pemkab Pidie hanya akan melunasi dari hitungan Juli 2008 hingga Desember 2011 saja, dengan nilai dana sebesar Rp 805 juta. Sedangkan untuk tahun 2012 belum ada dana. “Alasan tidak dilakukan pembayaran sehingga menjadi utang ini karena pada tahun itu Pidie dalam kondisi krisis keuangan sehingga tiada dana, untuk membayar,” jelas Ridwan.
Disebutkan, pihak bagian pemerintahan juga akan mengimbau kepada semua camat supaya memberitahukan ke semua mantan aparatur gampong. “Siapa yang mengurus dana Jamsostek supaya akhir Mei atau awal bulan Juni bisa segera mencairkan di kantor Jamsostek di Banda Aceh,” katanya.(aya)
syarat pencairan dana
* SK pengangkatan
* SK pemberhentian/habis masa tugas
* Foto kopi Kartu Keluarga
* Foto kopi KTP
jumlah dana jht
* Masa kerja penuh (6 tahun) Rp 2.300.000
* Dana kematian untuk keuchik meninggal
dalam masa tugas Rp 16.800.000