Pilkada Langsa

DPT Pilkada Langsa Berkurang 816 Jiwa

Rapat pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Senin (14/5), menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada

Editor: bakri
LANGSA - Rapat pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Senin (14/5), menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Langsa putaran kedua sebanyak 110.492 jiwa. Jumlah ini berkurang sebanyak 816 jiwa dari DPT putaran pertama (11 April 2012) yang berjumlah 111.308 jiwa.

Penetapan DPT Pilkada Langsa putaran kedua ini dilaksanakan KIP dalam rapat pleno terbuka di aula SMK Negeri 1 Langsa. Rapat itu dihadiri lima anggota Komisoner KIP setempat, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima kecamatan, Panitia Pengawas (Panwas), dan tim pemenangan pasangan cawalkot yang maju putaran kedua, yakni Zulkilfli Zainon/Syaifullah (nomor urut 3) dan Usman Abdullah/Marzuki Hamid (nomor urut 13).

Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH SE menyebutkan, jumlah DPT putaran kedua ini telah melalui proses perbaikan, yakni kroscek ulang oleh petugas PPK ke masing-masing gampong di lima kecamatan (Langsa Kota, Langsa Baro, Langsa Barat, Langsa Timur, dan Langsa Lama).

Hasil pengecekan ulang, kata Agusni, berkurangnya jumlah DPT ini terjadi di hampir semua kecamatan. Hanya kecamatan Langsa Barat yang bertambah dari 23.933 jiwa di putaran pertama menjadi 24.151 jiwa di putaran kedua.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan penurunan jumlah DPT ini. Di antaranya, petugas menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya pemilih ganda, dan karena ada warga yang berpindah tempat tinggal ke laur daerah. “Berkurangnya jumlah DPT pilkada putaran kedua ini diketahui setelah petugas kita melakukan perbaikan melalui kroscek ke lapangan,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan rapat pleno terbuka berdasarkan peraturan KIP Aceh Nomor 19 Tahun 2011 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi namanya tercantum dalam DPS maka dapat memberikan suaranya di TPS.

Berdasarkan hal itu, kata Agusni, maka KIP bersama Panwas serta tim kampanye pasangan calon berkesimpulan untuk melakukan perbaikan data pemilih melalui PPS.

Perbaikan DPT ini meliputi, pertama mencoret nama pemilih dalam DPT apabila telah meninggal dunia, pemilih ganda dan pindah tempat tinggal. Kedua, mencatat kembali nama pemilih yang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama namun bersangkutan terdaftar dalam daftar pemilih Sementara (DPS) dan terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).(c42)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved