Pilkada Langsa
Pengacara Zulkifli Zainon Anggap Ada Upaya Kriminalisasi Politik
Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (14/5) kembali melanjutkan sidang perkara kampanye di luar jadwal yang dituduh dilakukan
Sidang dimulai dari pukul 10.30 itu juga menghadirkan dua terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah. Puluhan pendukung pasangan cawakot/cawawakot Langsa yang maju ke putaran kedua ini juga hadir meramaikan persidangan. Zulkilfli/Syaifullah, hadir didampingi tiga pengacaranya, Fadillah Hutri Lubis SH, Arifin Saleh SH, dan Agusyah R Damanik SH.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam perkara pidana itu merupakan bentuk kriminalisasi politik yang dilakukan secara sitematis dan terorganisir untuk mendiskreditkan kredibilitas terdakwa.
Pasalnya, menurut pengacara, kegiatan yang dilakukan salah satu terdakwa pada, 18 Januari 2012, di Lapangan Volly, Jalan Tgk Chik Thaeb Gampong Jawa, Kota Langsa, tidak ada relevansinya sama sekali dengan kegiatan kampanye. Kehadiran terdakwa, kata Fadillah Hutri, adalah memenuhi undangan masyarakat dalam kapasitas sebagai Wali Kota Langsa.
Bahkan, menurut kuasa hukum, pada saat kegiatan itu, tiga anggota Panwas Kota Langsa, masing-masing Darkasyi, Syukri, dan Muhammad Khoiri, turut hadir mengawasi jalannya kegiatan dimaksud. “Mereka sama sekali tidak mencegah, jika memang itu kegiatan kampanye. Karena ketiga orang ini berwenang untuk mencegah, melarang, dan menghentikan ketika itu juga,” kata Fadillah Hutri.
Karenanya, kata dia, upaya mencari kebenaran materil di dalam perkara pidana ini menjadi cacat secara yuridis.
Fadillah juga menyebutkan, Panwas dan Wakil Kepala Daerah juga tidak melakukan proses hukum secara formal. Sehingga aspek prosedural penegakan hukum tindak pidana ini belum dilakukan secara benar. “Jadi, surat dakwaan penuntut umum cacat hukum, dan selayaknya dinyatakan batal demi hukum,” kata dia.
Sementara itu, Kajari Langsa Adonis SH MH, melalui Kasi Intelijen Adi Tyogunawan SH, usai sidang mengatakan, atas eksepsi ini, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar Penuntut Umum diberikan waktu seminggu untuk menyatakan pendapatnya atas eksepsi penasehat hukum tersebut. Sidang selesai pukul 12.04 WIB dan dilanjutkan pada Senin (21/5) untuk mendengarkan pendapat penuntut umum.(yuh)