Minggu, 14 Juni 2026

Pilkada Langsa

Pengacara Zulkifli Zainon Anggap Ada Upaya Kriminalisasi Politik

Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (14/5) kembali melanjutkan sidang perkara kampanye di luar jadwal yang dituduh dilakukan

Tayang:
Editor: bakri
LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (14/5) kembali melanjutkan sidang perkara kampanye di luar jadwal yang dituduh dilakukan oleh pasangan calon wali kota Langsa, Zulkifli Zainon/Syaifullah. Sidang kedua dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa juga dipimpin Ketua PN Langsa, Effendi SH.

Sidang dimulai dari pukul 10.30 itu juga menghadirkan dua terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah. Puluhan pendukung pasangan cawakot/cawawakot Langsa yang maju ke putaran kedua ini juga hadir meramaikan persidangan. Zulkilfli/Syaifullah, hadir didampingi tiga pengacaranya, Fadillah Hutri Lubis SH, Arifin Saleh SH, dan Agusyah R Damanik SH.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam perkara pidana itu merupakan bentuk kriminalisasi politik yang dilakukan secara sitematis dan terorganisir untuk mendiskreditkan kredibilitas terdakwa.

Pasalnya, menurut pengacara, kegiatan yang dilakukan salah satu terdakwa pada, 18 Januari 2012, di Lapangan Volly, Jalan Tgk Chik Thaeb Gampong Jawa, Kota Langsa, tidak ada relevansinya sama sekali dengan kegiatan kampanye. Kehadiran terdakwa, kata Fadillah Hutri, adalah memenuhi undangan masyarakat dalam kapasitas sebagai Wali Kota Langsa.

Bahkan, menurut kuasa hukum, pada saat kegiatan itu, tiga anggota Panwas Kota Langsa, masing-masing Darkasyi, Syukri, dan Muhammad Khoiri, turut hadir mengawasi jalannya kegiatan dimaksud. “Mereka sama sekali tidak mencegah, jika memang itu kegiatan kampanye. Karena ketiga orang ini berwenang untuk mencegah, melarang, dan menghentikan ketika itu juga,” kata Fadillah Hutri.

Karenanya,  kata dia, upaya mencari kebenaran materil di dalam perkara pidana ini menjadi cacat secara yuridis.

Fadillah juga menyebutkan, Panwas dan Wakil Kepala Daerah juga tidak melakukan proses hukum secara formal. Sehingga aspek prosedural penegakan hukum tindak pidana ini belum dilakukan secara benar. “Jadi, surat dakwaan penuntut umum cacat hukum, dan selayaknya dinyatakan batal demi hukum,” kata dia.

Sementara itu, Kajari Langsa Adonis SH MH, melalui Kasi Intelijen Adi Tyogunawan SH, usai sidang mengatakan, atas eksepsi ini, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar Penuntut Umum diberikan waktu seminggu untuk menyatakan pendapatnya atas eksepsi penasehat hukum tersebut. Sidang selesai pukul 12.04 WIB dan dilanjutkan pada Senin (21/5) untuk mendengarkan pendapat penuntut umum.(yuh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved