Pilkada Gayo Lues
Cabup Galus Bawa 200 Bukti ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gayo Lues nomor urut dua, Irmawan/Yudhi Candra Irawan, membawa 200 bukti dugaan pelanggaran
BANDA ACEH - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gayo Lues nomor urut dua, Irmawan/Yudhi Candra Irawan, membawa 200 bukti dugaan pelanggaran dalam Pilkada Gayo Lues, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Seluruh bukti dilampirkan untuk memperkuat gugatan terhadap hasil Pilkada Gayo Lues, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa tanggal 22 Mei 2012.
Penelusuran Serambi di situs mahkamahkonstitusi.go.id, perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gayo Lues tercatat dengan nomor 36/PHPU.D-X/2012. “Kita sudah melayangkan gugatan ke MK, bersamaan dengan itu juga ada sekitar 200 bukti yang kita lampirkan berupa surat pernyataan di atas materai,” kata Kamarudin SH Kuasa Hukum Irmawan/Yudhi Candra Irawan kepada Serambi, Selasa (15/5).
Kabar serupa juga disampaikan Zul Azmi SH (kuasa hukum) dan Sulaiman Datu, Sekretaris Timses Irmawan/Yudhi, kepada Serambi, di Blangkejeren. Cabup Gayo Lues Irmawan, yang dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku telah menerima jadwal sidang yang ditetapkan oleh MK tersebut. “Semoga atas dukungan dari masyarakat Galus, sidang ini bisa berjalan lancar,” kata Irmawan.
Kamaruddin SH mengatakan, pihaknya menggugat KIP Galus atas dasar beberapa pertimbangan. Antara lain terkait dengan proses tahapan pencalonan yang berjalan tidak fair disamping juga beberapa temuan pelanggaran lainnya yang terjadi pada saat hari pemilihan kepala daerah 9 April lalu.
Temuan ini antara lain; adanya intimidasi yang dilakukan pendukung calon dari incumbent, mobilisasi PNS untuk memilih calon tertentu, termasuk indikasi adanya penggunaan dana APBK untuk tujuan pemenangan calon tertentu. “Atas dasar itu kami menyatakan menolak hasil rekap pilkada yang dilakukan pihak KIP,” kata dia.
Dia sebutkan, pihaknya menilai KIP Gayo Lues juga telah melakukan satu pelanggaran dimana tidak mengindahkan surat intruksi dari KIP Provinsi yang meminta agar proses rekap dihentikan lebih dulu untuk kemudian disusun jadwal ulang. “KIP tidak mengindahkan intruksi itu. Karenanya segala produk KIP Gayo Lues tidak kita akui,” ungkapnya.
Menurut Kaharudin proses gugatan saat ini tengah menunggu sidang perdana yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi pada 22 Mei mendatang. “Kami tentu mengharapkan adanya keputusan yang adil dari MK terhadap konflik pemilukada Gayo Lues,” kata Kamaruddin yang juga koordinator tim kuasa hukum pasangan gubernur/wakil gubernur terpilih dr Zaini Abdullah/Muzakir Manaf.
Seperti diberitakan, KIP Gayo Lues telah melanjutkan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada yang digelar Rabu (2/5) lalu. Sebelumnya, proses tersebut sempat terhenti karena terjadi kerusuhan pascapemungutan suara.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut tiga, H Ibnu Hasyim dan dan Adam SE memperoleh suara terbanyak. Pasangan calon nomor urut tiga tersebut meraih 23.819 suara dari 48.339 suara sah atau sekitar 49,2 persen. Sedangkan pasangan Irmawan dan Yudhi Candra Irawan memperoleh 20.539 suara atau 42,5 persen. Dan pasangan Abdul Karim dan Nurhayati meraih 3.981 suara atau 8,2 persen.(sar/c40/fik)