Bos Ganja Dibekuk
"Koes sendiri adalah sebagai pengedar ganja dan Anton mengaku sebagai pemakai, padahal dia anak buahnya Koes itu," katanya.
SERAMBINEWS.COM, MALANG - Anggota Satuan Reskoba Polresta Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap Koes (38), yang berupakan bos para pengedar dan pengguna ganja yang beroperasi di wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu), di rumahnya, di Jalan Tirta Gangga, Klojen, Kota Malang.
Tertangkapnya Koes di rumahnya, berawal dari penangkapan anak buahnya bernama Anton (33), warga Jalan Kaliurang, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, di depan tempat pemakaman umum (TPU), di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang.
Saat Anton berhasil dibekuk polisi, ia langsung membeberkan semuanya, dari siapa mendapatkan ganja yang dimilikinya tersebut. Anton mengaku kalau dibeli dari Koes.
Tanpa pikir panjang, polisi langsung membekuk Koes di rumahnya, pada Rabu (16/5/2012) lalu.
Menurut Kasubag Humas Polresta Malang, AKP Dwiko Gunawan, mendampingi Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa Putra, dalam jumpa pers, Jumat (18/5/2012), Koes dan Anton memang sudah lama menjadi target polisi.
"Koes sendiri adalah sebagai pengedar ganja dan Anton mengaku sebagai pemakai, padahal dia anak buahnya Koes itu," katanya.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menemukan ganja kering dengan berat 0,7 ons dan beberapa linting rokok ganja.
"Saat ini, polisi akan melanjutkan memburu para pengedar lainnya, yang menyuplai ganja kepada Koes itu. Dari pengakuan Koes, ganja dibelinya dari warga Surabaya," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan Anton satu bungkus ganja seberat 0,9 gram. Ganja tersebut adalah ganja sisa yang telah dipakai oleh Anton sebelumnya.
Sementara itu, dari rumah Koes, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus ganja, satu klip ganja, dan satu linting rokok ganja dengan berat total 0,7 ons.
"Saat diperiksa, Koes mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial S, warga Surabaya. Koes membeli satu bungkus ganja seberat 2,5 ons dengan harga Rp 1,5 juta," kata Dwiko.
Dari total barang hama yang dibelinya dari warga Surabaya tersebut, oleh Koes separuhnya dijual lagi kepada Anton dengan harga Rp 1,5 juta. Sisanya senilai 1,25 ons beralasan akan digunakan sendiri.
"Dengan barang bukti yang ada, untuk tersangka Anton akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sedangkan untuk tersangka Koes, tambah Dwiko, penyidik akan menjerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 tentang pengedar narkoba dan pasal 111 tentang kepemilikan dan menyimpan narkoba.
"Khusus untuk tersangka Koes diancam dengan hukuman 4 hingga 12 tahun, bahkan bisa hukuman seumur hidup," tegas Dwiko.