Pilkada Aceh
Calon Terpilih Sudah Bisa Dilantik
Dengan adanya putusan MK juga sudah jelas siapa calon yang akan maju untuk putaran kedua
Termasuk juga bagi kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada putaran kedua diimbau sudah dapat mempersiapkan tahapan sesegera mungkin. “Dengan adanya putusan MK juga sudah jelas siapa calon yang akan maju untuk putaran kedua. KIP selaku penyelenggara sudah dapat mempersiapkan tahapan sesegera mungkin,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kuasa Hukum KIP Banda Aceh, Zulfikar Sawang SH. Menurutnya, setelah adanya putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon walikota/calon wakil walikota Banda Aceh, Aiyub Ahmad/ Hasbi Baday terhadap KIP Banda Aceh, maka tidak ada kendala lagi bagi Mawardy Nurdin dan Illiza Sa’adudin Djamal untuk dilantik sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2012-2017.
“Dalam amar putusannya, MK menerima eksepsi Termohon (KIP Banda Aceh) dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari pemohon. Dengan demikian pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Oleh karena itu, tak ada kendala lagi bagi Mawardy-Illiza untuk dilantik,” kata Zulfikar Sawang kepada Serambi di Jakarta, Jumat (18/5).
Sebelumnya, KIP Banda Aceh terganjal memproses keluarnya SK di Kementerian Dalam Negeri sehubungan dengan gugatan Aiyub Ahmad dan Hasbi Baday ke MK. “Putusan MK tersebut pada hakikatnya telah memperkuat legitimasi hukum selain legitimasi demokrasi dan politik atas hasil pemilukada yang diselenggarakan oleh KIP Banda Aceh,” tegas Zulfikar Sawang.(sar/fik)
gugatan phpu ditolak
* Pilgub Aceh. Pemohon: Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan
* Bener Meriah. Pemohon: Tagore Abu Bakar/Aldar Abu Bakar
* Pidie. Pemohon: Ghazali Abbas Adan/Zulkifli HM Juned
* Kota Banda Aceh. Pemohon H Aiyub Ahmad/Hasbi Baday
* Aceh Barat. Pemohon:
* Adami/Bustanuddin
* Fuadri/H T Bustami
* Teuku Zainal TD/H Said Nadir
* Teuku Syahluna Polem/Tgk. Harmen Nuriqmar
* HM Ali Alfata/Tgk H Muhammad Amien
* Rasyidin Hasyim/Sofyan Rasyid
* Saminan/Babussalam Umar
* Said Rasyidin Husein/Nurdin S
* Aceh Utara. Pemohon: H. Sulaiman Ibrahim/HT Syarifuddin
* Aceh Singkil. Pemohon: H. Sazali/Saiful Umar dan H Syafril Harahap/Yuli Hardin.
* Aceh Barat Daya. Pemohon: Akmal Ibrahim/Lukman
* Aceh Barat Daya. Pemohon: H Sulaiman Adam/Afdhal Jihad (gugatan dicabut)
* Simeulue. Pemohon: Rahmad SH
* Simeulue. Pemohon: Mohd Riswan R/Ali Hasmi (gugatan dicabut)
masih proses
* Gayo Lues. Pemohon Irmawan/Yudhi Candra Irawan. Dijadwalkan akan disidangkan pada Selasa tanggal 22 Mei 2012