Pilkada Aceh
Perkara Pilkada se-Aceh Tuntas
(KIP) Aceh menyatakan rasa syukur atas tuntasnya sidang perkara perselisihan hasil pemilu
* Gayo Lues Masih Menunggu Sidang
BANDA ACEH - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan rasa syukur atas tuntasnya sidang perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Aceh. Putusan MK yang menolak semua perkara PHPU dari delapan daerah dimaksud, memberi makna KIP di semua daerah itu bisa melanjutkan tahapan pilkada hingga selesainya proses pelantikan kepala daerah terpilih.
“Dengan ditolaknya permohonan gugatan oleh MK, membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh KIP dalam menjalankan tahapan pilkada sudah sesuai dengan aturan,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin SH M Hum kepada Serambi di Banda Aceh kemarin.
Ia menyebutkan, tim dari KIP Aceh ikut langsung mendampingi di setiap persidangan yang menjadikan KIP kabupaten/kota sebagai termohon. Menurut Zainal, dalam beberapa persidangan memang terungkap adanya pelanggaran, tapi sifatnya sporadis. “Tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mempengaruhi hasil (pilkada),” kata Zainal.
Catatan Serambi, hingga Jumat (18/5) kemarin, dari 17 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak pada 9 April 2012, hanya Pilkada Kabupaten Gayo Lues yang masih dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Pilkada Kabupaten Aceh Tengah, yang tahapannya juga sempat terhenti selama satu bulan, baru menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara pada, Selasa (15/5). Melihat perkembangan, Pilkada Aceh Tengah ini juga berpotensi terjadi gugatan ke MK.
Selain dua daerah itu yang masih berperkara, semua kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak pada 9 April 2012 lalu, sudah bisa melanjutkan tahapan selanjutnya. Sebelumnya, tahapan pilkada di delapan kabupaten/kota plus pilkada provinsi, sempat terhambat menyusul adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(Lihat, gugatan phpu ditolak)
Selain gugatan dari 8 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak, MK jugamenerima gugatan terkait pilkada Kabupaten Bireuen, yang akan segera memasuki tahapan kampanye. Gugatan ini didaftarkan oleh pengacara bakal calon bupati/wakil bupati Bireuen Drs Mustafa A Glanggang/H Anwar BA, pada tanggal 14 April dengan tanda terima berkas No. 538/PAN.MK/2012.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin SH mengingatkan, Putusan MK yang menolak gugatan PHPU dari delapan daerah di Aceh, tidak serta merta membuat tugas KIP selesai. Pasalnya, Putusan MK itu tidak serta merta ‘menghapus’ dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh calon maupun penyelenggara pilkada.
“Pelanggaran terkait pidana masih dapat diproses. Polisi masih dapat menindaklanjuti pelanggaran administrasi seperti kode etik. Maka penyelenggara masih dapat diproses,” ujarnya.(sar/nal)