Pilkada Langsa
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kampanye di luar jadwal di Pilkada Kota Langsa, dengan tegas menolak eksepsi yang disampaikan
LANGSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kampanye di luar jadwal di Pilkada Kota Langsa, dengan tegas menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa dalam sidang sebelumnya. JPU menyatakan, surat dakwaan mempunyai dasar hukum dan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Pendapat JPU ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara kampanye di luar jadwal yang dituduh dilakukan oleh pasangan calon wali kota Langsa, Zulkifli Zainon/Syaifullah, di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Senin (21/5). Sidang ketiga ini dengan agenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan terdakwa sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Langsa, Effendi SH, dimulai sekitar 10.30 itu juga menghadirkan dua terdakwa Zulkifli Zainon/Syaifullah. Puluhan pendukung pasangan cawalkot Langsa yang maju ke putaran kedua ini tampak memadati ruang persidangan.
Kasi Intelijen Adi Tyogunawan SH yang merupakan salah satu JPU dalam pendapat tersebut mengatakan, penuntut umum menolak eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa. Kemudian, JPU juga mengatakan, surat dakwaan mempunyai dasar hukum dan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. “Untuk itu, pemeriksaan perkara para terdakwa tetap dilanjutkan,” katanya, usai sidang.
Sidang dilanjutkan pada Senin (28/5), untuk mendengarkan putusan sela majelis hakim.(yuh)