Pilkada Abdya

KIP Abdya Perbaiki Data Pemilih

Setelah sempat menuai protes, termasuk hingga ke sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat

Editor: bakri
BLANGPIDIE - Setelah sempat menuai protes, termasuk hingga ke sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya memperbaiki data pemilih. Perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) ini mulai dilakukan sejak Rabu (23/5) hari ini, sebagai persiapan awal menjelang digelarnya pilkada putaran kedua.

Seperti diberitakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Abdya yang digunakan dalam Pilkada putaran pertama 9 April lalu, diprotes oleh sebagian besar dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati, karena dinilai asal-asalan atau tidak valid. Bahkan, pasangan calon Akmal Ibrahim-Lukman, sampai membawa persoalan ini hingga ke MK, meski akhirnya permohonan mereka ditolak oleh Mahkamah, karena tidak ada indikasi kesalahan DPT ini menguntungkan pasangan calon lainnya.

Ketua KIP Abdya, Nazli SAg, dan Ketua Pokja Partarlih Hasbi, dihubungi Serambi Selasa (22/5), membenarkan perbaikan pemilih yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/gampong. “Kita melaksanakan perbaikan data pemilih, kemudian digunakan dalam pilkada putaran kedua. Jadi bukan penambahan data pemilih,” ungkap Hasbi, juga Komisioner KIP Abdya.

Sehubungan dengan kegiatan ini, KIP Abdya telah mengundang dua pasangan cabup/cawabup Abdya yang maju ke pilkada putaran kedua, yaitu Ir Jufri Hasanuddin-Yusrizal Razali (pasangan nomor urut 6) dan Ir M Fakhruddin-Drs Tgk HT Burhanuddin Sampe MM (nomor 5), dalam rapat di Kantor Abdya, Senin (21/5) lalu. “Dalam rapat tersebut, kita (KIP) jelaskan tentang perbaikan data pemilih, bukan penambahan pemilih baru,” kata Hasbi.

Kendati tidak ada penambahan data pemilih, namun Ketua Pokja Pantarlih Abdya, Hasbi mengatakan, bila warga namanya masuk dalam Daftar Pemilih Pemilu Penduduk Potensial (DP-4) dan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka nama bersangkutan dapat dimunculkan atau didaftar dalam data pemilih Pilkada putaran kedua. “Sebaliknya, jika namanya tidak masuk dalam DP4 dan DPS, maka tidak dapat dimasukkan dalam data pemilih pada saat dilakukan perbaikan,” ungkap Hasbi.

Sehubungan dilaksanakan perbaikan data pemilih, lanjut Hasbi, Selasa (22/5) kemarin, dilaksanakan rapat kerja (raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS di kecamatan masing-masing. Raker dihadiri komisioner dan unsur KIP lainnya. Dalam raker tersebut dijelaskan soal perbaikan data pemilih yang dilaksanakan PPS di gampong/desa dimulai Rabu (23/5) hari ini. “Perbaikan data pemilih ini kita harapkan selesai dalam satu minggu,” tegas Hasbi.(nun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved