Berita Banda Aceh
Tak Bayar Pajak, Videotron Simpang Surabaya Dirobohkan
“Penertiban ini akan terus ada, cuma waktunya nanti kami tentukan.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh
Ringkasan Berita:
- Sebuah papan iklan elektronik atau videotron yang berada di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh, rata dengan tanah usai dirobohkan petugas
- Ini merupakan lanjutan penertiban baliho (reklame) ilegal di wilayah Kota Banda Aceh yang gencarkan dilakukan dalam beberapa waktu terakhir
- Rizal tak bosan-bosannya mengingatkan pemilik baliho yang tidak berizin agar membongkar sendiri, supaya masih bisa dimanfaatkan kembali.
“Penertiban ini akan terus ada, cuma waktunya nanti kami tentukan.” MUHAMMAD RIZAL, Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh
SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH - Sebuah papan iklan elektronik atau videotron yang berada di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh, rata dengan tanah usai dirobohkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dan Linmas Kota Banda, Rabu (19/11/2025).
Ini merupakan lanjutan penertiban baliho (reklame) ilegal di wilayah Kota Banda Aceh yang gencarkan dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Selain videotron, petugas juga merobohkan satu titik baliho di daerah simpang Jambo Tape.
“Semalam kita tertibkan dua, videotron dan baliho sampai jam 04.00 WIB jelang pagi,” kata Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Dikatakan, penertiban ini akan terus berlanjut dengan menyasar sejumlah baliho yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi ibu kota provinsi paling ujung barat Indonesia ini.
Rizal tak bosan-bosannya mengingatkan pemilik baliho yang tidak berizin agar membongkar sendiri, supaya masih bisa dimanfaatkan kembali. Sebab bila petugas yang menertibkan, maka akan dilakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan lagi ke pemiliknya.
Dikatakan, para pengusaha baliho yang akan ditertibkan ini sudah diingatkan sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, pihaknya akan memberikan surat teguran ulang kepada pemilik lainnya yang bermasalah agar membongkar reklamenya kembali.
Sebelumnya, petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh juga merobohkan tempat baliho (reklame) ilegal di kawasan Jalan WR Supratman, Peunayong, baru-baru ini.
Penertiban ini dilaksanakan di satu titik tempat baliho besar yang melintang di jalan. “Penertiban ini akan terus ada, cuma waktunya nanti kami tentukan,” pungkasnya.(rn)
Berita Banda Aceh
Perusahaan Tak Bayar Pajak
Videotron Simpang Surabaya Dirobohkan
MUHAMMAD RIZAL Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Band
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
Baliho dibongkar
| Dealer Chery ke 67 Dibuka di Aceh, Dua Tiggo 8 CSH Laku Terjual Saat Grand Opening |
|
|---|
| Buka Peluang UMKM Aceh ke Pasar Global, ISMI Aceh Akan Gelar Expo di BMA |
|
|---|
| AMPG Aceh Bakal Gelar Diklat Kader di Aceh Tengah |
|
|---|
| Sosok Tgk Andika Novriadi, Praktisi Dayah Aceh Raih Predikat Cumlaude pada Wisuda S3 UINSU |
|
|---|
| Pemadaman Listrik Ganggu Investasi, Mualem Lantik Pengurus Baitul Mal Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/merobohkan-sebuah-videotron-di-kawasan-Simpang-Surabaya.jpg)