Pilkada Gayo Lues
KIP Gayo Lues Akui Abaikan Surat DPRK
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues mengakui telah mengabaikan surat pimpinan DPRK setempat yang berisi permintaan untuk
Gugatan diajukan pasangan calon bupati/calon wakil bupati (Cabup/Cawabup) Irmawan/Yudi Chandra Irawan. Sebagai termohon KIP Gayo Lues dan pihak terkait pasangan Cabup/Cawabup, Ibnu Hasim/Adam. Sidang itu dipimpin Ketua MK, Prof Mahfud MD.
Alasan KIP Gayo Lues mengabaikan surat DPRK itu, menurut Imran, karena surat itu tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum menghentikan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Pada bagian lain jawabannya, kuasa hukum KIP Gayo Lues itu membantah adanya surat suara yang dicoblos sekaligus tujuh rangkap di TPS Desa Seneren, Kecamatan Pantan Cuaca dan empat rangkap di TPS 1 Desa Pinang Rugub, Kecamatan Rikit gaib. “Dalil tersebut hanyalah karangan pemohon belaka yang tidak pernah terjadi. Jika benar, sudah tentu saksi pemohon telah menyatakan keberatannya,” tukas Imran.
Tentang dalil pemohon yang mempersoalkan Sekretaris KIP Gayo Lues, Shabry S SPd karena yang bersangkutan adalah kakak ipar Adam (cawabup yang berpasangan dengan Ibnu Hasim), Imran mengatakan, Shabry telah dilantik sebagai Sekrtaris KIP di kabupaten itu pada 2007 atau empat tahun lebih sebelum pilkada kabupaten itu digelar.
KIP Gayo Lues menyatakan batahannya terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada lembaga penyelenggara pemilukada tersebut. “KIP telah bekerja sesuai dengan pertauran dan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Imran.
Pada sidang yang sama, pihak terkait yaitu pasangan Ibnu Hasim/Adam SE MAP juga membantah telah melakukan intimidasi dan menggunakan APBK Gayo Lues untuk kepentingan kampanye pihaknya. Ia juga menolak telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus tindak pidana korupsi. “Klien kami adalah saksi dalam persidangan kasus korupsi di Tipikor itu,” kata kuasa hukum Ibnu Hasim.(fik)