Sidang Kasus Rp 220 M
"Demi Allah Saya tak Terima Uang Itu"
USAI sidang, terdakwa Syarifuddin SE didampingi pengacaranya Syamsul Rizal langsung menuju ruang kepaniteraan PN Banda Aceh
Ketika dijumpai wartawan, dengan tegas Syarifuddin mengatakan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan. “Demi Allah saya tak terima uang itu. Jika itu saya terima, saya sudah kaya, sekarang saya mobil pun tak ada. Persoalan saya dan terdakwa II terima uang dibantah oleh saksi di persidangan, namun anehnya majelis hakim tetap menilai saya terima uang. Sedangkan terdakwa II tidak,” kata Syarifuddin dengan suara bergetar.
Syarifuddin juga berpendapat majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dengan menilai ia paling berperan mendepositokan uang itu. Padahal sesuai keterangan saksi Ahmad, sebelum deposito itu dilakukan pada awal 2009, dia pernah dipanggil Abdul Gani Kiran SH untuk mengikuti pertemuan dengan Ilyas yang waktu itu Bupati Aceh Utara. Menurut Syarifuddin, Ilyas Pase (bupati) yang memerintahkannya mendepositokan dana itu ke Mandiri KCP Jelambar.(sal)