Sidang Kasus Rp 220 M

Deposito Tunggu Putusan Gugatan

MAJELIS hakim Tipikor PN Banda Aceh dalam amar putusan ‘kasus Rp 220 miliar’ menyatakan, Rp 185 miliar ditambah 5.OOO USD

Editor: bakri
MAJELIS hakim Tipikor PN Banda Aceh dalam amar putusan ‘kasus Rp 220 miliar’ menyatakan, Rp 185 miliar ditambah 5.OOO USD bagian dari deposito Aceh Utara berhasil diselamatkan pihak Kejati DKI Jakarta saat awal menangani kejahatan perbankan tersebut. Namun, uang itu hingga kini masih disita di Kejati Jakarta. Disebut-sebut karena masih ada seorang terdakwa lagi sedang proses hukum terkait kejahatan perbankan dalam perkara ini, yaitu Richard Latif (kelompok Lista cs).

Dijumpai usai sidang, Sayuti Abubakar SH selaku pengacara terdakwa Ilyas Pase menyatakan, sejak awal kasus itu, Ilyas sudah mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri KCP Jelambar ke PN Jakarta. Ilyas menggugat bank itu untuk membayar kerugian materil Pemkab Aceh Utara sesuai jumlah deposito Rp 220 miliar ditambah bunga berjalan. “Selain itu, bank tersebut juga dituntut membayar kerugian immateril Rp 1 triliun. Namun, ketika itu PN Jakarta tak dapat menerima gugatan karena putusan perkara kejahatan perbankan belum berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding juga demikian. Sehingga kita kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Sayuti.

Menurut Sayuti, hingga kini mereka masih berharap MA mengabulkan gugatan tersebut, meski tidak semuanya. Apalagi putusan kasus kejahatan perbankan di Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap terhadap semua terdakwa. “Mandiri KCP Jelambar benar-benar telah salah. Kita harap majelis hakim mengabulkan gugatan itu agar Bank Mandiri KCP Jelambar membayar kerugian Aceh Utara supaya dana itu bisa dipakai kembali untuk kepentingan masyarakat setempat,” demikian Sayuti.(sal) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved