Sidang Kasus Rp 220 M

Jaksa Banding Vonis Ilyas dan Syarifuddin

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh menyatakan banding atas putusan (vonis) dua tahun penjara

Editor: bakri
BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh menyatakan banding atas putusan (vonis) dua tahun penjara terhadap mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan tujuh tahun terhadap mantan wakilnya, Syarifuddin SE. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar.

Seorang di antara tim JPU, Kardono SH menyatakan kepada Serambi bahwa mereka akan menyerahkan surat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh melalui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada hari ini, Senin (11/6) atau esoknya. “Hal ini sesuai batas waktu pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan,” kata Kardono menjawab Serambi di Banda Aceh, Minggu (10/6) kemarin.

Menurutnya, JPU banding karena menilai putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banda Aceh, Rabu (6/6) lalu, yaitu Ilyas A Hamid--lebih dikenal dengan Ilyas Pase--divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) lima bulan, belum seimbang dibanding tuntutan jaksa.

Begitu juga putusan terhadap Syarifuddin yang dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 10 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara yang diterimanya, Rp 3,8 miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas dan Syarifuddin masing-masing 15 tahun penjara plus denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterima, yaitu Ilyas 2,5 miliar dan Syarifuddin Rp 3,8 miliar.

Selain sama-sama menerima bagian dari aliran deposito itu, JPU menilai Ilyas bersalah memerintahkan wakilnya, Syarifuddin, mendepositokan Silpa Aceh Utara 2008 sebesar Rp 220 miliar ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, tanpa didampingi Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Utara. Syarifuddin juga bersalah mendepositokan dana dimaksud tanpa didampingi kuasa BUD setempat.

Sedangkan menurut majelis hakim, Ilyas bersalah karena meneken surat perintah pendepositoan ke Mandiri KCP Jelambar Rp 220 miliar dengan tanggal yang dimundurkan, seakan-akan dana itu baru dideposito Syarifuddin setelah Ilyas menandatangani surat perintah dimaksud.

Sedangkan persoalan Ilyas menerima aliran dana Rp 2,5 miliar, menurut majelis hakim, tidak terbukti.  Adapun peran Syarifuddin, menurut hakim, adalah mendepositokan Rp 220 M ke Bank Mandiri KCP Jelambar dengan alasan untuk meningkatkan PAD Aceh Utara, karena bunga di Mandiri luar Aceh mencapai 10,5%, sedangkan di Mandiri Lhokseumawe lebih rendah.

Padahal, menurut saksi ahli dari Bank Mandiri Lhokseumawe, suku bunga Bank Mandiri justru sama di seluruh Indonesia. Syarifuddin juga terbukti ikut menerima aliran dana tersebut Rp 3,8 miliar.

Dihubungi kemarin, Sayuti Abubakar SH selaku pengacara Ilyas A Hamid juga menyatakan banding. Ia menilai, majelis hakim keliru menganggap tanda tangan mundur kliennya untuk melegalkan Syarifuddin mendepositokan dana. “Tapi Ilyas sebagai bupati saat itu terpaksa menandatangani surat mundur untuk memperjelas uang pemkab yang sudah telanjur didepositokan oleh wakilnya. Ketika itu, hendak datang Tim Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan. Dengan demikian, kita minta Ilyas dibebaskan,” jawab Sayuti.

Sedangkan Syarifuddin, sejak usai mendengar putusan sudah menyatakan banding. Ia tetap berpendapat deposito itu dilakukannya atas perintah Ilyas sebagai bupati dan ia tidak pernah menerima aliran dana Rp 3,8 miliar sebagaimana didakwakan jaksa. (sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved