Pilkada Abdya

Bupati Abdya 'Warning' PNS Jaga Netralitas

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Azhari Hasan SE MSi, mewanti-wanti seluruh aparatur pemerintahan di Abdya

Editor: bakri
BLANGPIDIE - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Azhari Hasan SE MSi, mewanti-wanti seluruh aparatur pemerintahan di Abdya untuk menjunjung tinggi azas netralitas dalam pilkada. Warning (peringatan) ini disampaikan Pj Bupati Abdya di hadapan ratusan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepala desa (keuchik) rapat di Aula Dinkes, Senin (18/6). Mereka juga diberikan pemahaman tentang netralitas dalam Pilkada 2012 puturan kedua yang digelar 2 Juli mendatang.

Rapat tentang kinerja aparatur pemerintah tersebut digelar dua kali. Pertama,  Senin pagi, diikuti seluruh pimpinan SKPD, terdiri dari kepala dinas, badan dan kantor, termasuk para kabid, serta para camat. Dihadiri Dandim 0110 Letkol Arm E Dwi Karyono AS, Kapolres AKBP Eko Budi Susilo SIK, Kajari Blangpidie diwakili Kasi Pidsus Adenan Sitepu SH, dan Dansubdenpom Blangpidie, Lettu CPM  Obet Santoso.

Rapat sesi kedua, Senin siang, diikuti seluruh keuchik/kepala desa dari sembilan kecamatan. Di Abdya memiliki 151 keuchik, baik gampong difinitif dan gampong persiapan. Selain Pj Bupati,  Dandim, Kapolres, Kajari, rapat tersebut juga dihadiri Sekda Drs Yufrizal S Umar MSi, Ketua KIP Nazli SAg didampingi Ketua Pokja Kampanye KIP, Ir T Umar, Ketua Panwas Eddy Faisal SH serta Wakil Ketua MPU Sayed Marwan Saleh.

Dalam rapat tersebut Pj Bupati Azhari Hasan memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pemerintah sejak pemerintah kabupaten, kecamatan dan gampong agar benar-benar memperhatikan netralitas Pilkada Abdya 2012 putaran kedua. “Jika terbukti oknum PNS sampai aparatur gampong tidak netral atau memihak kepada pasangan calon tertentu, maka akan menghadapi kosekwensi hukum,” tagasnya.

Sementara Dandim 0110 Letkol Arm E Dwi Karyono AS dan Kapolres AKBP Eko Budi Susilo SIK pada kesempatan itu kembali menegaskan komitmen seluruh personil TNI dan Polri sampai ke bawah tetap netral dalam pilkada.              

Kajari Blangpidie diwakili Kasi Pidsus, Adenan Sitepu SH menjelaskan sisi hukum. Ia menegaskan, oknum PNS yang terbukti tidak netral dalam pilkada, pasti diproses secara hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun dia, wajib diproses sesuai hukum, bila terbukti,” tegasnya.(nun)       

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved