Pilkada Aceh Tengah
Nasir Djamil: Gugatan Kedua Kali Hak Pemohon
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil dan Wakil Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh Papua DPR RI, Marzuki Daud mengatakan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil dan Wakil Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh Papua DPR RI, Marzuki Daud mengatakan, gugatan pilkada Aceh Tengah yang dilayangkan untuk kedua kalinya ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak para pemohon dan harus dihormati.
“Mari kita tunggu hasilnya seperti apa. Pihak-pihak terkait sebaiknya menahan diri menunggu putusan MK nanti,” kata Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh kepada Serambi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/6). Pandangan serupa disampaikan Marzuki Daud, Wakil Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum tiga pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Tengah Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma, Muslim Ibrahim/Azzama kembali mendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan sengketa hasil pemilukada Aceh Tengah. MK dalam putusan sebelumnya menyatakan, objek gugatan yang diajukan ketiga pasang calon bupati/wakil bupati tersebut salah.
Marzuki Daud berharap agar seluruh pelaksanaan pilkada di Aceh mengacu kepada Undang-Undang Pemerntah Aceh, Qanun No.5 Tahun 2012 serta UU terkait lainnya.
“Tentang adanya gugatan yang kedua kalinyaa dari peserta Pemilukada Aceh Tengah ke MK, itu hak mereka dan hasilnya kita lihat keputusan MK nanti yang final dan mengikat,” kata Marzuki Daud, politisi Partai Golkar. (fik)