Pilkada Abdya
DPRK Abdya Serahkan Berkas Bupati Abdya ke Gubernur
DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Selesa (17/7) siang kemarin menyerahkan berkas pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih
BLANGPIDIE - DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Selesa (17/7) siang kemarin menyerahkan berkas pasangan Bupati/Wakil Bupati terpilih, Ir Jufri Hasanuddin/Yusrizal Razali kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh. Dewan berharap pelantikan bupati/wakil bupati terpilih dapat dilaksanakan dalam bulan Ramadhan.
Sedangkan dua persyaratan yang belum dipenuhi sebagai lampiran untuk dapat diteruskan Gubernur ke Kemendagri akan menyusul. Kedua surat dimaksud adalah surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ada gugatan pasangan calon yang kalah dalam Pilkada 2012 putaran kedua, dan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang hasil verifikasi laporan kekayaan pasangan bupati/wakil bupati terpilih.
Berkas pasangan Bupati/Wakil Bupati Abdya terpilih Jufri Hasanudin/Yusrizal Razali diserahkan oleh Ketua DPRK Abdya M Nasir, kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan Aceh di Kantor Gubernur Aceh. M Nasir didampingi oleh Wakil Ketua DPRK Drs Rusman Alian, Ketua Fraksi Partai Aceh Zaman Akli, Ketua Legislasi Hermansyah SH, Ketua Komisi A Reza Mulyadi AMa, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) H Husaini Haji SPd.
Ketua Legislasi DPRK Abdya, Hermansyah mengatakan, berkas pasangan Bupati/Wakil Bupati Abdya terpilih, Jufri Hasanuddin/Yusrizal Razali, diserahkan pihak KIP Abdya kepada DPRK pada Senin (16/7) siang. Pasangan yang diusung Partai Aceh (PA) tersebut ditetapkan sebagai Bupati/Wakil Bupati terpilih dalam rapat Pleno KIP Abdya pada Kamis (5/7).
Hermansyah mengatakan, Pimpinan DPRK Abdya sudah berkonsultasi dengan Ketua KIP Abdya, Nazli Hasan SAg yang hingga Selasa (17/7) kemarin, masih berada di Jakarta untuk mengurus surat keterangan dari MK dan KPK. Menurut Nazli, kedua surat itu keluar hari Selasa kemarin.
“Kedua persyaratan tersebut segera dibawa pulang oleh KIP Abdya dan langsung ke Kantor Gubernur Aceh untuk melengkapi berkas bupati/wakil bupati terpilih yang sudah duluan diserahkan kepada gubernur oleh pimpinan dewan,” ujarnya.(nun)