Retribusi
Retribusi Rp10 M dari Getah Pinus Raib tak Berjejak, DPRA Curigai Oknum di Pemerintah Aceh Bermain
Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin menyoroti Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari sektor kehutanan, terutama potensi
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- Setiap tahun kita biasanya mendapatkan kurang lebih Rp10 miliar dari retribusi getah pinus.
- Beberapa tahun ini kita tidak lagi mendapatkan retribusi, sedangkan getah pinus tetap saja disadap.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Aceh (DPRA), Rijaluddin menyoroti Pendapatan Asli Aceh (PAA) dari sektor kehutanan, terutama potensi retribusi hasil getah pinus senilai kurang lebih Rp10 miliar yang belakangan ini raib tanpa kejelasan.
Anggota DPRA Fraksi PKB itu menuding hilangnya retribusi dari potensi getah pinus ini karena adanya dugaan permainan antara oknum Pemerintah Aceh dengan pihak perusahaan.
Rijaluddin menjelaskan bahwa selama ini Aceh selalu mendapat retribusi dari penjualan getah pinus yang tumbuh secara alamiah di Tanah Rencong.
Namun, pendapatan tersebut mendadak hilang dalam beberapa tahun terakhir.
“Setiap tahun kita biasanya mendapatkan kurang lebih Rp10 miliar dari retribusi getah pinus. Beberapa tahun ini kita tidak lagi mendapatkan retribusi, sedangkan getah pinus tetap saja disadap,” kata Rijaluddin, dalam Rapat Paripurna DPRA di Ruang Serba Guna DPRA, pada Selasa (18/11/2025).
Rijaluddin menuntut jawaban konkret dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengenai penghentian penarikan retribusi tersebut.
Rijaluddin mengungkap, dari hasil penelusuran, dirinya menemukan bahwa penghentian penarikan retribusi dari sektor getah pinus ini disebabkan oleh penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Di mana, Permen Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menyatakan Pemerintah Aceh tidak boleh lagi mengambil retribusi.
Menurutnya, kebijakan ini mencederai kekhususan Aceh yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA).
“Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 itu jelas dikatakan bahwa hutan itu pengelolanya di Aceh, satu pasal dengan pertambangan. Kenapa pertambangan kita kelola sendiri, kalau hutan kita serahkan ke pusat?,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rijaluddin mencurigai adanya oknum di Pemerintah Aceh yang sengaja memanfaatkan Permen LHK tersebut untuk menghilangkan kewajiban finansial perusahaan.
"Hari ini saya menganggap ada oknum Pemerintah Aceh yang bermain cinta dengan perusahaan, karena dengan penggunaan Permen ini, kewajiban perusahaan untuk membayar kurang lebih Rp10 miliar kepada pemerintah Aceh ini menjadi tiada,” ungkapnya.
“Kita punya qanun yang hari ini telah dikangkangi, kita berusaha untuk menyampaikan kembali memperkuat kekhususan Aceh. Tapi hari ini karena adanya Permen kita keluar dari kekhususan,” lanjutnya.
Retribusi
Getah Pinus
Produksi Getah Pinus
retribusi hasil getah pinus
Serambinews
Serambi Indonesia
| Viral Pedagang Protes Dimintai Biaya Lapak, Pemko: Petugas Wajib Serahkan Tiket saat Kutip Retribusi |
|
|---|
| Terkait Perangkat Desa Ditugasi Kutip Retribusi, Begini Kata Pj Bupati Bireuen |
|
|---|
| Pemda Bisa Manfaatkan Retribusi Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Sekda Provinsi Diminta Bantu Percepat Perda Persetujuan Bangunan Gedung, untuk Tarik Retribusi |
|
|---|
| Aceh Tamiang Temui ATSI Matangkan Retribusi Menara Telekomunikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/getah-pinus-yuikl.jpg)