Breaking News

Pilkada Subulussalam

DPRK Wacanakan Tunda Pilkada Subulussalam

Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menolak wacana untuk mempercepat Pilkada

Editor: bakri
SUBULUSSALAM - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menolak wacana untuk mempercepat Pilkada Subulussalam 2013. Mereka justru memberi sinyal untuk menunda pelaksanaan hingga 2015 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPRK Subulussalam Pianti Mala yang dikonfirmasi Serambi Minggu (12/8) lalu terkait rencana KIP yang akan mempercepat jadwal pelaksanaan Pilkada Subulussalam.

Pianti mengaku pihak legislatif sejauh ini memang belum melakukan musyawarah mengenai pelaksanaan pilkada setempat. Kendati demikian, Pianti yang juga politisi PKPI Kota Subulussalam tersebut memberi “sinyal” kemungkinan ditundanya pelaksanaan Pilkada Subulussalam dengan berbagai pertimbangan. “Kami di dewan memang belum ada memusyawarahkan tapi bisa saja Pilkada Subulussalam akan ditunda dulu,” ujar Pianti.

Intinya, kata Pianti pilkada Subulussalam bisa saja akan ditunda pelaksanaannya hingga 2015 dan dewan akan merujuk kepada aturan yang berlaku.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi A DPRK Subulussalam Bakhtiar Husein mengatakan sebagai lembaga legislatif yang memiliki andil dalam hal legislasi, penganggaran dan pengawasan, DPRK mempunyai sikap sendiri. Karenanya, Bakhtiar menyatakan sikap dewan bisa saja menunda pelaksanaan pilkada meski KIP berencana mempercepat bahkan sudah menyusun tahapannya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam berencana akan memajukan jadwal pilkada di sana menjadi 2013. Percepatan Pilkada Subulussalam tersebut, lantaran adanya perhelatan besar pada 2014 mendatang yakni pemilu legislatif dan pemilihan presiden (pilpres). Hal itu disampaikan Sumardi Pasaribu, Ketua Divisi Sosialisasi dan Teknis Penyelenggaraan pemilihan kepada Serambi, Rabu (8/8) pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, Kemendagri telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada yang masa jabatannya berakhir pada 2014 mendatang. Keputusan ini diambil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang menegaskan tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden.(kh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved