PT SSN Akui Kolam Limbahnya Jebol
Dampak dari pencemaran itu, berton-ton ikan dan udang di sungai itu mati, Rabu (5/9) pagi
“Tapi setelah tumpahnya limbah kemarin, semua ikan dan udang di Sungai Batu-Batu, Singgersing bahkan Souraya musnah, sehingga kemana lagi masyarakat mencari ikan untuk memenuhi kebutuhannya, ini harus menjadi perhatian serius pihak perusahaan,” kata mantan kepala Desa Panglima Sahman ini. (kh)
Pulihkan Lingkungan,
Bayar Kompensasi
SUBULUSSALAM - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Subulussalam, Ibnu Hajar mengatakan, perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan hidup, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berkewajiban melakukan pemulihan status lingkungan.
Lingkungan yang dimaksud di sini, kata Ibnu Hajar kepada Serambi kemarin, bukan saja habitat sungai, tetapi juga masyarakat sekitar yang menjadi korban akibat pencemaran sungai tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Ibnu, perusahaan berkewajiban memulihkan lingkungan tersebut melalui musyawarah dengan masyarakat.
Untuk pemulihan habitat sungai tersebut dapat dilakukan dengan cara menyebar kembali benih ikan dan penghijauan, sedangkan masyarakat berhak meminta kompensasi atau ganti karena kehilangan mata pencahariannya yang bersumber dari sungai itu. “Jika hal ini tidak dilakukan, masyarakat dapat menuntut perusahaan tersebut secara hukum ke pengadilan,” kata Ibnu Hajar.
Ia tambahkan, terhadap kasus tumpahnya limbah PT Sumatera Sawit Nabati (SSN) ke sungai sehingga meracuni ikan dan udang, pihak Badan Lingkungan Hidup Subulussalam, akan membuat berita acara kejadiannya dan melayangkan surat teguran ke direksi PT SSN di Medan, Sumatera Utara. (kh)