Polisi Bekuk Komplotan Pancuri Leumo
Personil Polsek Simpang Tiga yang dibackup skuad Reskrim dan Intelkam Polres Pidie, Senin (11/9), menggulung komplotan pancuri leumo
Satu pelaku disebut-sebut masih berstatus sebagai siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu AA (17) warga Pulo Blang, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Keenam tersangka komplotan pancuri leumo itu telah diamankan di Mapolsek Simpang Tiga, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seperti diakui Kapolres Pidie, AKBP Dumadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Gunawan SH MM, Selasa (11/9).
Keenanam tersangka yang ditangkap itu, adalah Fahri (21) warga Gampong Nien Iboh, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Rudi (34) dan Imam S (19) warga Perumnas Yuda Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli. Saifan S (21) warga Gampong Curucok Sagoe, Kecamatan Simpang Tiga. Riki F (20) warga Gampong Mesjid Runtoh Tijue, Kecamatan Pidie. Dan, satu tersangka lagi, AA (17) warga Pulo Blang, Kecamatan Simpang Tiga.
Penangkapan terhadap komplotan pencuri hewan ternak tersebut, kata Raja Gunawan, berdasarkan laporan masyarakat. Dilaporkan, selama ini banyak lembu warga hilang dan mati secara tidak wajar. Modus pencurian itu dilakukan dengan dengan cara diracun. Racun dimasukkan ke dalam buah pisang yang kemudian diberikan kepada lembu.
Bahkan sumber lain menyebutkan, komplotan ini merental mobil saat melakukan aksinya. Agar mudah mengangkut hasil curian mereka.
Setelah polisi menemukan informasi di masyarakat, hamba hukum lalu memburu target yang memang dicurigai selama ini oleh masyarakat. Berawal dari penangkapan terhadap AA yang masih berstatus siswa, polisi akhirnya sukses melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, tersangka lain akhirnya berhasil dijaring.
Kata Raja Gunawan, kasus tersebut hingga kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. “Berat dugaan komplotan pencuri hewan ternak itu bisa bertambah. Kami berharap adanya laporan dari masyarakat jika melihat pelaku yang mencurigakan,” jelasnya.(naz)