Penembakan di Aceh

PN Jakarta Adili Dugok Cs

Jamaluddin alias Dugok, Kamaruddin alias Mayor, dan Mansur alias Mancuk, tiga mantan kombatan GAM yang terlibat serangkaian penembakan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto PN Jakarta Adili Dugok Cs
SERAMBI/FIKAR W EDA
Terdakwa teroris Aceh, dari kiri Mansur alias Mancuk, Jamaluddin alias Dugok, dan Kamaruddin alian Mayor sesaat sebelum mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (17/9). Ketiganya disidang dengan berkas terpisah.
* Senin Pekan Depan Giliran Ayah Banta

JAKARTA - Jamaluddin alias Dugok, Kamaruddin alias Mayor, dan Mansur alias Mancuk, tiga mantan kombatan GAM yang terlibat serangkaian penembakan sadis terhadap pekerja asal Pulau Jawa, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/9) dalam berkas terpisah. Sedangkan Fikram alias Ayah Banta bersama tiga tersangka lainnya dijadwalkan mulai diadili Senin pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Muldani F mendakwa Dugok, Mayor, dan Mancuk dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 15 Jo Pasal F Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 55 ayat (1) ke (1) Jo Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 15 Jo Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 Jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

JPU menguraikan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Fikram alias Ayah Banta, Sulaiman alias Ulee Bara, dan Usria alias US terlibat aksi penembakan di perkebunan PT Satya Agung, Kecamatan Geureudong Pase, menewaskan tiga buruh penderes karet pada 5 Desember 2011.

Peristiwa lainnya adalah penembakan penjaga Toko Istana Boneka bernama Wagiono di kawasan Simpang Ilie, Ulee Kareng, Banda Aceh serta penembakan pekerja bangunan di bedeng pekerja Desa Aneuk Galong Titi, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.

Dugok dan Mayor juga terlibat dalam pemasangan bom rakitan di kawasan Geurutee dengan korban yang disasar adalah rombongan Irwandi Yusuf yang ketika itu menjabat gubernur Aceh.

Jaksa menyebutkan Irwandi Yusuf menjadi target penembakan. Tapi karena tidak berhasil menemukan Irwandi Yusuf di Banda Aceh, terdakwa Mayor diperintahkan oleh Ayah Banta mencari sasaran lain yaitu orang Jawa yang ada di Banda Aceh.

Menurut JPU, tindakan Dugok, Mayor, dan Mancuk menimbulkan kekacauan, menebar teror dan menciptakan rasa takut serta menimbulkan korban massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda atau orang lain.

Terdakwa Dugok, Mayor, dan Mancuk disidang secara terpisah. Dugok hadir ke ruang sidang mengenakan kaos biru dan celana jeans. Sementara Kamaruddin alias Mayor mengenakan baju koko putih dan celana jeans. Mansur tampil dengan kaos oblong putih dan jeans warna kusam.

JPU Andi Muldani mengatakan, Ayah Banta dan tiga tersangka lainnya akan dihadapkan ke ruang sidang pada Senin pekan depan. “Kita lakukan bertahap. Mudah-mudahan minggu depan bisa disidangkan semua,” demikian Andi Muldani.(fik)

Mereka Sakit Hati
KAMI selaku kuasa hukum Jamaluddin alias Dugok, Kamaruddin alias Mayor, dan Mansur alias Mancuk keberatan terhadap penerapan UU Antiterorisme terhadap terdakwa. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak terorisme. Mereka melakukan tindakan itu lantaran sakit hati kepada Irwandi Yusuf yang mereka nilai telah ingkar janji. Kami akan mengajukan keberatan terhadap isi dakwaan jaksa yang akan disampaikan pada persidangan pekan mendatang.
* Asludin dan Akhyar SH, Kuasa Hukum Dugok cs. (fik)

Rekam Jejak Dugok Cs
DI tengah keheningan malam menjelang pagi (dini hari), Sabtu 10 Maret 2012, puluhan pria mengenakan rompi antipeluru bertuliskan Polisi bergerak cepat di kawasan pedalaman Aceh Utara. Sasarannya adalah Desa Blang Manjruen, Kecamatan Syamtalira Bayu dan Darul Aman, Kecamatan Geureudong Pase.

Di Blang Manjruen, pasukan polisi menggerebek rumah dan menangkap Sul alias Ulee Bara (31). Sejurus kemudian, tim bersenjata ini bergerak ke rumah Jam alias Dugok (30) di Darul Aman, berjarak sekitar 3 kilometer dari Blang Manjruen. Sukses membekuk Dugok, tim kembali ke Blang Manjruen menangkap Usr (22) alias Us yang rumahnya terpaut sekitar 500 meter dengan rumah Ulee Bara.

Operasi dini hari ini sempat menghebohkan dua kawasan bertetangga itu. Berita penangkapan ketiga orang ini langsung jadi topik utama media massa di Aceh dan nasional. Pasalnya, ketiga orang ini ditangkap saat Aceh sedang disorot atas serangkaian insiden penembakan terhadap para pekerja dari luar.

Dalam keterangannya kepada pers, polisi menyatakan ketiga orang ini ditangkap atas dugaan terkait insiden pemberondongan di Satya Agung, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, 4 Desember 2011. Salah seorang yang ditangkap adalah Jam alias Dugok (30), nama yang sangat dikenal oleh masyarakat maupun pihak keamanan.

Selain menangkap Ulee Bara, Dugok, dan Usr, polisi juga mengamankan lima toko di Simpang Cot Matahe, Kecamatan Syamtalira Bayu. Kelima toko tersebut disebut-sebut sebagai tempat penyembunyian senjata. Belakangan terungkap, penangkapan Ulee Bara, Dugok, dan Usr, di Aceh Utara, dilakukan berdasarkan pengakuan tiga pria pembawa bom rakitan di Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, yang ditangkap setengah jam sebelumnya.

“Keenam warga Aceh yang kini telah diamankan di Mapolda Aceh diduga sekelompok,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan pada konferensi pers usai memimpin forum diskusi mewujudkan pilkada damai di Mapolda Aceh, Senin 12 Maret 2012.

Menurut Iskandar, pada Sabtu dini hari, 10 Maret 2012 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap tiga warga berinisial Km, Mms, dan Rm saat melaju dengan mobil Daihatsu Verios ke arah barat di jalan raya Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Di mobil itu ditemukan lima pipa yang di dalamnya ada komposisi bahan peledak.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, keenam pria ini kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif di Mabes Polri.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan saat berdiskusi dengan Tim Pengawas Pilkada Aceh dari DPD-RI di Mapolda Aceh, Rabu 21 Maret 2012 mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tim Mabes Polri dan Polda Aceh, mereka diduga terlibat serangkaian penembakan pendatang di Aceh pada akhir 2011 dan awal 2012.

Sebulan berselang, atau Sabtu 14 April 2012, tim gabungan Densus 88 Mabes Polri, Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara, kembali menangkap dua warga di lokasi terpisah di Aceh Utara. Operasi penangkapan ini juga berlangsung dini hari. Polisi menyebutkan, kedua orang yang ditangkap ini merupakan tersangka utama penembakan warga pendatang asal Jawa ke Aceh pada akhir 2011 dan awal 2012. Keduanya adalah Vikram alias Ayah Banta dan M Joni. 

Kedua tersangka itu ditangkap di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ayah Banta ditangkap di Gampong Lhok Beuringen dan M Joni di Gampong Matang Drien.

Kasus Ayah Banta cs akhirnya bermuara ke pengadilan. Dari 12 tersangka penembakan pendatang asal Jawa pada akhir 2011 dan awal 2012, tujuh di antaranya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana berlangsung mulai Senin (17/9).

Pada persidangan perdana, kemarin, dihadirkan tiga terdakwa ke ruang sidang, yaitu Jamaluddin alias Dugok, Kamaruddin alias Mayor, dan Mansur alias Mancuk. Sedangkan Ayah Banta cs dijadwalkan mulai disidang Senin pekan depan. Bagaimana akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung, kita tunggu saja.(nal/nas/bank data serambi)

Kasus Dugok cs
* Terlibat serangkaian penembakan sadis terhadap pekerja asal Pulau Jawa
* Penembakan di perkebunan PT Satya Agung, Kecamatan Geureudong Pase, menewaskan tiga buruh penderes karet pada 5 Desember 2011
* Penembakan penjaga Toko Istana Boneka di kawasan Simpang Ilie, Ulee Kareng, Banda Aceh
* Penembakan pekerja bangunan di bedeng pekerja Desa Aneuk Galong Titi, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar
* Terlibat pemasangan bom rakitan di kawasan Geurutee dengan korban yang disasar adalah rombongan gubernur Irwandi Yusuf

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved