Berita Nasional

8.417 Napi Se-Indonesia Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 639 Miliar

“Dengan pengurangan masa pidana ini, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 639.112.246.500,” ungkap Mashudi.

Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
SERAHKAN REMISI - Wakil Bupati Aceh Timur, T Zainal Abidin saat meninjau dan menyerahkan remisi bagi para narapidana di Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk, Pada Minggu (17/8/2025). 

“Dengan pengurangan masa pidana ini, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp 639.112.246.500,” ungkap Mashudi.

SERAMBINEWS.COM -  Hari ini seluruh rakyat Indonesia merayakan hari kemerdekaan ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Kemerdekaan juga dirasakan oleh para napi.

Para tahanan ini akhirnya bisa menghirup udara bebas, usai mendapat remisi.

Remisi berasal dari konsep hukum pidana yang bertujuan memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Di Indonesia, remisi diatur secara resmi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan memiliki akar historis serta filosofis yang kuat.

Remisi bukan hadiah gratis, tapi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi dalam pembinaan. 

Hari ini, sebanyak 372.295 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI, termasuk 8.417 yang langsung bebas. 

Pemberian remisi kali ini disebut membantu negara menghemat anggaran makan hingga Rp 639 miliar.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Baca juga: 319 Napi Lapas Idi Aceh Timur Terima Remisi HUT Ke-80 RI

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan, dari total penerima remisi, 179.312 narapidana memperoleh remisi umum dan 192.983 lainnya menerima remisi dasawarsa.

 “Untuk remisi umum tahun ini, totalnya 179.312 orang. Sedangkan remisi dasawarsa mencapai 192.983 orang,” ujar Mashudi dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.917 narapidana langsung bebas berkat remisi umum, dan 4.500 lainnya bebas melalui remisi dasawarsa.

Selain itu, 708 narapidana menerima remisi tambahan.

Mashudi menambahkan, kegiatan pemberian remisi dilakukan secara serentak dan diwakili oleh kepala daerah setempat, mulai dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved