Sidang Kasus Rp 220 M
Pengembalian Deposito
Komisi C DPRK Aceh Utara, perwakilan eksekutif, dan Ketua KPA Pase Tgk Zulkarnaini, Kamis (20/9), bermusyawarah membahas
Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara, Azhari Cagee, kepada Serambi, Kamis (20/9), mengatakan, pihaknya berupaya melakukan pengembalian segera dana deposito sebanyak Rp 81,6 miliar ditambah lima mobil (BMW, Xtrail Exstril, Suzuki Swit, News Civic dan satu mobil pick up), plus $US 5.000 yang ada pada terpidana Herisawati. Untuk mendapatkan dana ini, Pemkab hanya diminta membuat surat garansi ke Bank Mandiri pusat dan Kajati DKI Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga akan berusaha mengembalikan dana deposito pada perkara Lista sekitar Rp 92 miliar dan Basri Rp 3,4 milar, yang sudah berkeputusan hukum tetap. Saat ini dana tersebut masih di Kejati Aceh sebagai barang bukti untuk perkara mantan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara (Ilyas A Hamid dan Syarifuddin)
Untuk menggolkan rencana itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Kajagung, Kementerian Keuangan, juga Mahkamah Agung. “Kesimpulan ini kita ambil, karena dana yang masih di Kejati Aceh sangat kita perlukan dengan kondisi keuangan Aceh Utara sekarang ini. Namun, untuk langkah konkritnya, kami akan melakukan pertemuan kembali pada Senin dengan Bupati Aceh Utara. Selain membahas soal dana di Kejati Aceh, juga untuk membahas surat garansi yang akan diserahkan pada Bank Mandiri dan Kejati DKI Jakarta, yang memang harus disegerakan,” demikian Azhari Cagee. (bah/ib)