Sidang Kasus Rp 220 M

Pengembalian Deposito

Komisi C DPRK Aceh Utara, perwakilan eksekutif, dan Ketua KPA Pase Tgk Zulkarnaini, Kamis (20/9), bermusyawarah membahas

Editor: bakri
LHOKSEUMAWE -  Komisi C DPRK Aceh Utara, perwakilan eksekutif, dan Ketua KPA Pase Tgk Zulkarnaini, Kamis (20/9),   bermusyawarah membahas  pengembalian dana deposito milik Pemkab Aceh Utara yang saat ini masih di Kejati Aceh sebagai barang bukti.  Pembahasan ini merupakan langkah lanjutan setelah berhasilnya pengembalian sebagian besar dana deposito yang berada di Kejati DKI Jakarta.

Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara, Azhari Cagee, kepada Serambi, Kamis (20/9), mengatakan,  pihaknya berupaya melakukan  pengembalian segera    dana deposito sebanyak Rp 81,6 miliar ditambah lima mobil (BMW, Xtrail Exstril, Suzuki Swit, News Civic dan satu mobil pick up), plus $US 5.000 yang ada pada terpidana Herisawati. Untuk mendapatkan dana ini, Pemkab hanya diminta membuat surat garansi ke Bank Mandiri pusat dan Kajati DKI Jakarta.  

Selain itu,  pihaknya juga akan  berusaha mengembalikan  dana deposito pada perkara Lista sekitar Rp 92 miliar dan  Basri Rp 3,4 milar,  yang sudah berkeputusan hukum  tetap. Saat ini dana tersebut   masih di Kejati Aceh sebagai barang bukti untuk perkara mantan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara (Ilyas A Hamid dan Syarifuddin)

Untuk menggolkan rencana itu, dalam waktu dekat   pihaknya akan menemui  Kajagung, Kementerian Keuangan,  juga Mahkamah Agung.  “Kesimpulan ini kita ambil, karena dana yang masih di Kejati Aceh sangat kita perlukan dengan kondisi keuangan Aceh Utara sekarang ini. Namun,  untuk langkah konkritnya,  kami akan melakukan pertemuan kembali pada Senin dengan Bupati Aceh Utara. Selain membahas soal  dana di Kejati Aceh,  juga untuk membahas  surat garansi yang akan diserahkan pada Bank Mandiri dan Kejati DKI Jakarta, yang memang harus disegerakan,” demikian Azhari Cagee. (bah/ib)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved