Penembakan di Aceh
Saksi Tolak Disumpah
Zubir, warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe menolak disumpah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Zubir, warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe menolak disumpah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, sebelum ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan terhadap Abdurahman alias Bongkeng di PN setempat, Kamis (20/9). Sehingga, hakim harus memeriksa Zubir sebagai saksi tanpa disumpah.
Sidang yang dipimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota Nasri SH dan Deni Syahputra SH itu juga memeriksa, Nasrul Mahyar (adik Zubir) sebagai saksi. Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin dan pengacara terdakwa Mulyadi SH. Untuk diketahui, Nasrul Mahyar adalah korban penembakan dalam insiden beberapa waktu lalu itu.
Saat hakim ketua meminta kedua saksi berdiri untuk disumpah sebelum memberikan keterangan, Nasrul Mahyar langsung berdiri. Sedangkan Zubir tak beranjak dari tempat duduk. Lalu, Zubir menanyakan ke hakim apakah proses sidang dengan hukum KUHP atau hukum Alquran. Kemudian, hakim menjawab proses itu itu berdasarkan KUHP. “Kalau proses sidang dengan KUHP, saya tak bersedia disumpah. Saya baru mau disumpah jika proses sidang ini berdasarkan Quran,” kata Zubir dengan suara tegas.
Karena itu, hakim memeriksa Zubir korban tanpa disumpah. Dalam sidang tersebut, Zubir mengatakan setelah mengetahui adiknya tertembak dirinya langsung datang ke RS PT Arun. “Saat itu saya melihat di punggung adik saya ada tiga lubang yang mengeluarkan darah dan menurut dokter di lubang itu masih ada peluru,” jelas Zubir.
Dikatakan, keluarga penembak juga sudah datang ke rumahnya dan meminta maaf serta sudah ada kesempatan damai. Begitu dengan Nasrul Mahyar, dia mengaku tak dendam lagi dengan ketiga terdakwa, yaitu Muttaqim, pemuda asal Paloh Punti, Muara Satu, Edi Saputra, warga Meunasah Alue, Kecamatan Muara Dua, dan Huzaifah, warga Desa Blang Kandang, Muara Dua Lhokseumawe.
“Saat terjadi penembakan itu saya disuruh berhenti oleh dua terdakwa,” katanya. Setelah itu hakim menunda sidang itu hingga Senin (24/9) mendatang.(c37)
Tidak Ada Izin
KEDUA pistol itu memang saya yang serahkan kepada dua terdakwa lain dan itu tidak ada izin dari polisi. Pistol jenis FN saya serahkan ke Muttaqin, sedangkan pistol jenis Revolver saya serahkan ke Edi Saputra. Saya tahu yang tertembak adalah Nasrul Mahyar setelah menelepon Edi dan Muttaqim, tapi saya tidak pernah memerintahkan mereka untuk menembak Nasrul Mahyar. Keduanya memang tak pandai menggunakan senjata, apalagi Edi Saputra. Kami juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut kepada keluarga Nasrul.
* Huzaifah, Terdakwa Kasus Penembakan Bongkeng.(c37)