Sidang Kasus Rp 220 M
Dewan Desak Pemkab Buat Surat Jaminan
Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara, Azhari Cage mendesak pemkab setempat segera membuat surat jaminan untuk Bank Mandiri
LHOKSUKON - Ketua Komisi C DPRK Aceh Utara, Azhari Cage mendesak pemkab setempat segera membuat surat jaminan untuk Bank Mandiri Pusat terkait pengembalian dana Rp 81,6 miliar barang bukti dari terpidana Harisawati Bakri dalam perkara deposito Aceh Utara Rp 220 M. Sebelumnya, Bank Mandiri meminta Pemkab Aceh Utara membuat surat jaminan yang isinya bila suatu saat uang itu diperlukan kembali untuk proses hukum, Pemkab bersedia mengembalikan ke Bank Mandiri Pusat.
“Saya heran, untuk membuat surat jaminan selembar saja lamanya minta ampun. Pemkab harus cepat membuat surat itu. Sehingga, dana 81,6 miliar rupiah dan 5.000 dolar AS serta lima mobil segera kembali ke Aceh Utara. Uang itu dibutuhkan untuk pembangunan daerah,” sebut Azhari kepada Serambi, kemarin.
Ia meminta uang itu sudah masuk ke kas Aceh Utara paling lambat Oktober ini. “Sehingga, saat pengesahan APBK 2013 uang itu sudah bisa dimasukkan dalam APBK dan bisa digunakan,” katanya.
Kadis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara, Iskandar Nasri, menyebutkan dalam dua hari ke depan surat jaminan itu sudah selesai dibuat dan akan diantar langsung ke Bank Mandiri pusat. “Kita perlu telaah aspek hukumnya, jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Pak Bupati pada prinsipnya setuju mengeluarkan surat itu asal tak bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.(c46)