Minggu, 10 Mei 2026

Pilkada Gayo Lues

PTUN Tolak Gugatan Irmawan

Langkah Irmawan/Yudi Candra Irawan--pasangan calon Bupati/Wakil Gayo Lues nomor urut 2--untuk mempersoalkan hasil Pilkada di kabupaten

Tayang:
Editor: bakri
* Terkait Pilkada Gayo Lues

BANDA ACEH - Langkah Irmawan/Yudi Candra Irawan--pasangan calon Bupati/Wakil Gayo Lues nomor urut 2--untuk mempersoalkan hasil Pilkada di kabupaten itu pupus. Pasalnya, gugatan mereka terkait keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues tentang Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada tanggal 3 Mei 2012 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh ditolak.

Seperti diketahui, KIP Gayo Lues dalam keputusannya menetapkan pasangan Ibnu Hasim/Adam sebagai Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues terpilih periode 2012-2012. Gubernur Aceh juga sudah melantik pasangan itu pada 25 September 2012.   

Keputusan penolakan gugatan Irmawan/Yudi dibacakan dalam sidang terakhir kasus itu di PTUN Banda Aceh, Rabu (3/10). Sidang itu dipimpin Darwami SH dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Eko Priyanto SH dan Ade Mirza Kurniawan SH.  

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Irmawan-Yudi Chandra Irawan tak dapat diterima. Penyebabnya, kata majelis hakim, objek gugatan yang diajukan bukan keputusan PTUN, sehingga PTUN tidak berwenang mengadilinya. Sidang pembacaan keputusan hakim PTUN yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berkahir pukul 11.30 WIB itu berjalan tertib.

Dalam sidang kemarin, penggugat Irmawan-Yudi tak hadir mendengar keputusan tersebut. Pasangan itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Hendrwan Sofyan SH dan M Nasir SH. Sedangkan tergugat KIP Gayo Lues juga diwakili kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH dan Zulfan SH.(sup)

Harusnya Dari Awal
KUASA Hukum KIP Gayo Lues, Imran Mahfudi kepada Serambi, usai mengikuti sidang itu, kemarin mengatakan, seharusnya PTUN Banda Aceh sudah sejak awal tak menerima (menolah) gugatan tersebut. Karena, menurutnya, objek gugatan itu memang bukan kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Sebab, lanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara tegas dinyatakan bahwa keputusan KPU/KPUD terkait Hasil Pemilihan Umum tidak termasuk dalam keputusan Tata Usaha Negara.(sup) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved