Pilkada Aceh Tamiang

MK Tolak Permohonan Agussalim/Abdussamad

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Agussalim/Abdussamad dalam sengketa hasil Pilkada Aceh Tamiang putaran

Editor: bakri
* Hamdan/Iskandar tak Terbendung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Agussalim/Abdussamad dalam sengketa hasil Pilkada Aceh Tamiang putaran kedua. Putusan itu disampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/10).

Majelis hakim yang diketui Ahmad Sodiki dalam amar putusannya menyatakan, menolak seluruhnya permohonan pemohon. “Dalil permohonan tidak terbukti menurut hukum,” demikian konsklusi MK.

KIP Aceh Tamiang ditetapkan sebagai termohon dan pasangan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnain sebagai pihak terkait. MK dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa mobilisasi aparat TNI dan Brimob serta latihan tempur yang dilaksanakan TNI, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa latihan tersebut terkait untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Menyangkut intimidasi dan percobaan pembunuhan terhadap kader Partai Aceh (PA), MK mengakui adanya peristiwa tersebut, tapi bukan sebuah pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, juga tidak memengaruhi secara signifikan dengan peringkat perolehan suara.

Mengenai tes baca Quran yang dipersoalkan pemohon terhadap calon Hamdan Sati, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah. Hamdan Sati telah dinyatakan lulus uji baca Quran oleh satu tim penguji sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Dengan demikian, ketika semua dalih pemohon dipatahkan majelis hakim MK, maka dengan sendirinya pasangan Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnain menjadi pasangan yang tak terbendung. Mereka tinggal dilantik saja dalam waktu dekat.

Kamaruddin SH, kuasa hukum pemohon, seusai sidang mengatakan, persoalan kalah atau menang adalah persoalan nomor dua. “Tapi kami akan terus-menerus memperjuangkan hak sipil politik dalam konteks memilih dan dipilih, sebagaimana diatur dalam konvenan internasional dalam hak sipil politik,” kata Kamaruddin.   Ia tegaskan bahwa tidak boleh ada penangkapan sewenang-wenang dan peneroran terhadap masyarakat sipil Aceh,” ujarnya. (fik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved