Emas dan Timah Galus Dieksplorasi
Hutan lindung yang masuk dalam kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Gayo Lues (Galus) yang menyimpan kandungan emas
BLANGKEJEREN - Hutan lindung yang masuk dalam kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Gayo Lues (Galus) yang menyimpan kandungan emas dan timah mulai dieksplorasi sejumlah perusahaan. Eksplorasi bahan tambang emas dan timah di dalam atau luar hutan lindung, termasuk di hutan produksi yang mendapat izin dari instansi terkait.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Galus, Ir Rasyidin Porang, Selasa (16/10) menyatakan empat perusahaan tambang masih sebatas melakukan eksplorasi, bukan produksi, khususnya yang beroperasi di Kecamatan Pining. Dia mengakui, kegiatan eksplorasi berada di di dalam dan luar hutan lindung serta hutan produksi.
Dia mengungkapkan tiga perusahaan tambang emas juga melakukan eksplorasi di delapan kecamatan yakni Terangun, Tripe Jaya, Blangkejeren, Dabun Gelang, Kutapanjang, Blangjerango dan Blangpegayon. Rasyidin menegaskan seluruh perusahaan tambang itu memiliki izin resmi dari Pemkab Galus.
Kadis Tamben Galus ini menyebutkan perusahaan tambang timah di Desa Pasir Putih, Pining yakni PT Wanyang Mining Gayo Indo bekerja sama dengan perusahaan daerah, PT Gayo Lues Mentalu (GLM) dengan izin operasi bernomor No:540/156/IUP-Eksplorasi/2010. Izin itu, sebutnya, berlaku selama tiga tahun, dari 23 Maret 2010 sampai 25 Maret 2013 dengan lahan eksplorasi timah seluas 6.345 hektare, baik di dalam maupun luar hutan lindung.
“Perusahaan itu masih dalam tahap melakukan eskplorasi timah, bukan memproduksi,” ujar Rasyidin tanpa menjelaskan secara rinci, deposit timah yang terkandung di dalam perut bumi Seribu Bukit itu.
Sedangkan tiga perusahaan tambang emas yakni PT Synergy Mining di Kecamatan Terangun dengan area eksplorasi 15.610 hektare, juga dalam atau luar kawasan hutan lindung. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan izin Nomor: 540/155/IUP-Eksplorasi/2010.
Kemudian PT Gayo Mineral Resources di Kecamatan Blangkejeren, Dabun Gelang, Kutapanjang, Blangjerango dan Blangpegayon dengan luas area eksplorasi emas 53.457,35 hektare, juga dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Izin operasi bernomor: 543/126/IUP-Eksplorasi/2010.
Satunya lagi, perusahan tambang emas PT Geo Mining Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Trangun dan Tripe Jaya dengan area 25.590 hektare, juga dalam kawasan hutan lindung berdasarkan izin nomor: 540/560/IUP-Eksplorasi/2009. “Keempat perusahaan tambang tersebut masih aktif, dan dikeluarkan izin sebatas melakukan eksplorasi, bukan untuk produksi,” demikian Kadis Tamben Galus Ir Rasyidin Porang ini.(c40)