Sidang Kasus Rp 220 M

Terdakwa Ilyas Pase dan Syarifuddin Menghilang

Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan mantan wakilnya, Syarifuddin SE menghilang dari alamat masing-masing di kawasan

Editor: bakri
* Dicekal ke Luar Negeri

BANDA ACEH - Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid dan mantan wakilnya, Syarifuddin SE menghilang dari alamat masing-masing di kawasan Lhokseumawe. Akibatnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh tak bisa menahan kedua terdakwa korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar itu, sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Nilawati MH mengatakan mereka sudah memanggil kedua terdakwa melalui Kejari Lhokseumawe, Selasa (16/10). Pasalnya, Ilyas beralamat di kawasan kota setempat. Sedangkan Syarifuddin beralamat di Pendapa Bupati Aceh Utara, Lhokseumawe. Kedua alamat ini sesuai identitas keduanya dalam dakwaan sejak awal perkara ini.

Keuchik tempat tinggal Ilyas menyatakan yang bersangkutan sudah tidak tinggal di kampung itu lagi, tapi keuchik tak tahu Ilyas pindah ke mana. Sedangkan surat panggilan terhadap Syarifuddin ditujukan pihak Kejari Lhokseumawe ke Pendapa Aceh Utara yang bersangkutan juga sudah lama pindah karena tak menjabat wabup lagi. “Laporan ini sesuai relaas pemberitahuan dari pihak Kejari Lhokseumawe ke kami,” kata Nilawati menjawab Serambi kemarin.

Menurut Nilawati, jika jaksa mengetahui keberadaan kedua terdakwa, maka berhak dipanggil secara patut tiga kali untuk ditahan. Tetapi jika tak datang juga, maka jaksa boleh memanggil paksa. Sedangkan perintah penahanan hanya bersifat penetapan majelis hakim sebelum vonis, maka jaksa tak bisa menetapkan kedua terdakwa ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Namun, jika ada yang melihat keduanya kami harap bisa memberitahukan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” tegas Nilawati.

Kemarin, Kasi Intel Kejari Banda Aceh Abdul Kahar Muzakkir SH menginformasikan, setelah dituntut masing-masing 15 tahun penjara, Jaksa Agung RI, 31 Juli 2012, sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk mencekal kedua terdakwa ke luar negeri. Surat itu, antara lain, juga ditembuskan ke Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk ditindaklanjuti di setiap Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama pihak keimigrasian Bandara. Usulan pencekalan itu berawal dari usulan pihak Kejari Banda Aceh.

“Jadi, kalau ada isu terdakwa sudah ke luar negeri, sepertinya tidak mungkin, karena ketika petugas mengecek paspor mereka sudah di-blacklist secara online, disebabkan mereka dalam status cekal. Pihak Imigrasi juga bisa melapor hal ini ke polisi,” ujar Kahar.

Seperti diketahui, majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh yang menangani banding perkara itu memerintahkan penahanan masing-masing 30 hari terhadap kedua terdakwa, 9 Oktober 2012. Pasalnya, sejak majelis hakim PN Banda Aceh memvonis Ilyas dua tahun penjara dan Syarifuddin tujuh tahun, 6 Juni 2012, keduanya tidak ditahan.

Hukuman Syarifuddin lebih berat karena dinilai lebih dominan dalam proses deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar hingga akhirnya bobol di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat. Putusan majelis hakim PN Banda Aceh sangat rendah dibanding tuntutan tim JPU Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh, antara lain, masing-masing 15 tahun penjara. (sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved