Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Anita Mengaku Tertekan: “Saya ASN Aktif, Tidak Pernah Dipenjara”

“Kalau selalu saya di-bully oleh media, psikologis saya terganggu. Kalau memang saya salah saya siapi intropeksi diri. Saya tidak mau bekerja dalam...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Indra Wijaya
BERI KETERANGAN - Anita didampingi Kuasa Hukumnya, Yulfan memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (20/1/2026). 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar yang juga salah satu calon yang lulus dalam seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Aceh, Anita mengaku tertekan perihal pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

Hal itu ia katakan usai kegiatan konferensi pers bersama kuasa hukumnya Yulfan SH MH di Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).

Pasalnya usai dinyatakan memenuhi syarat oleh Pansel JPT Pratama Aceh, dirinya diberikan miring bahwa dirinya merupakan tersangka dan terpidana dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK Aceh Besar.

Sementara ia mengaku bahwa dirinya kini telah menjadi ASN aktif per Oktober 2025 usai menjalani masa percobaan pidana selama satu bulan berdasarkan putusan Majelis Hakim.

Dimana dalam amar putusan pengadilan terhadap dirinya pada Agustus 2025 masih menggunakan KUHP lama dan dijatuhkan berdasarkan Pasal 14a ayat (1) KUHP tentang pidana bersyarat atau pidana percobaan, bukan pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 KUHP.

“Saya ASN aktif, dan saya tidak pernah dipenjara,” ujar Anita.

Ia menyesalkan kasus lama tersebut kembali diungkit usai dirinya dinyatakan lulus secara administrasi JPT Pratama Aceh.

Akibat pemberitaan miring terhadap dirinya, Anita mengaku terganggu secara psikologis dan sosial.

“Kalau selalu saya di-bully oleh media, psikologis saya terganggu. Kalau memang saya salah saya siapi intropeksi diri. Saya tidak mau bekerja dalam keadaan tertekan. Karena kebijakan yang kita kerjakan dalam suatu organisasi tidak bisa kita ambil,” ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Isu Anita Tak Layak Ikuti Seleksi JPT Pratama Aceh

Ia membantah bahwa dirinya seorang narapidana.

Ia mengikuti tes tersebut sesuai dengan aturan yang ada dan mengaku tidak pernah menemui para Pansel.

Ia mengikuti seleksi tersebut merupakan haknya sebagai ASN untuk menambah jenjang karir.

"Dan saya tidak pernah menemui Pansel untuk diluluskan. Dokumen saya upload melalui MyASN. Jangan sampai saya disalahkan. Kalau saya tidak diberikan kesempatan, saya dirugikan dari karir saya,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved