Pilkada Aceh Selatan
KTP PNS Ikut Dukung Balon Independen
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Selatan menemukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pegawai Negeri Sipil
* Panwas Aceh Selatan Minta KIP Teliti
TAPAKTUAN - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh Selatan menemukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada berkas dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon (balon) dari jalur perseorangan (Independen).
Ketua Panwas Pilkada Aceh Selatan, Yusrizal SAg, kepada Serambi, Kamis (8/11) mengatakan, fotokopi KTP PNS itu ditemukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan balon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.
“Di dalam berkas dukungan balon perseorangan kami temukan adanya indikasi dukungan dari PNS, dan penyelenggara pemilu, baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Yusrizal yang didampingi Ketua Divisi Pengawasan, Satria Darma SE menegaskan, sesuai dengan Pasal 119 Poin (1) Keputusan KUP No 2 tahun 2012 tentang cara pencalonan dinyatakan, TNI/Polri, PNS dan penyelenggara pemilu, tidak dibenarkan memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan.
Oleh karenanya, Yusrizal berharap kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan untuk melakukan penelitian/verifikasi secara cermat dan teliti terhadap berkas dukungan balon perseorangan, dengan tetap mempedomani peraturan KIP No 2 Tahun 2012 tentang tata cara pencalonan.
Dijelaskannya, dalam Pasal 119 Peraturan KIP No 2 dimaksud pada poin pertama dengan jelas disebutkan, anggota TNI/Polri, PNS, dan penyelenggara pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Pada poin kedua dinyataka dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti berdasarkan hasil penelitian KIP, penelitian faktual, maka status dukungannya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon.
“Oleh karenanya kami ingatkan sekali lagi kepada KIP untuk benar-benar seteliti mungkin mencermati syarat-syarat dukungan, baik yang maju jalur perseorangan maupun yang maju jalur Partai Politik (parpol), termasuk penelitian ijazah bagi semua pasangan balon yang maju di pilkada ini,” kata dia.
“Kami juga mengharapkan kepada Pemkab Aceh Selatan untuk menertibkan PNS yang tidak netral sebagaimana disebutkan dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” pungkasnya.(tz)
Sudah Cukup Cermat
KETUA Pokja Pencalonan dan Verifikasi KIP Aceh Selatan, Jasmiadi Jakfar MSi, yang dikonfirmasi Serambi menyatakan pihaknya sudah bekerja dengan cukup cermat dan teliti dalam hal proses verifikasi berkas yang diajukan oleh pasangan kandidat. Jasmiadi juga menyatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada PPS/PPK untuk mencoret jika menemukan dukungan KTP ganda dan dukungan KTP PNS atau penyelenggara pemilu.
“Menyangkut dengan verifikasi dukungan tersebut sampai saat ini masih di tingkat PPK. Dan kita sudah meminta PPS dan PPK untuk melakukan penelitian secara cermat terhadap berkas dukungan KTP tersebut. Jika ditemukan adanya dugaan dukungan ganda dan dukungan PNS serta penyelenggaran pemilu harus dicoret,” tegas Jasmiadi.
Menurut dia, tahapan verifikasi administrasi akan rampung Jumat hari ini. Hasilnya akan disampaikan pada hari Sabtu (10/11). “Masalah legal atau tidaknya secara materil ijazah itu ranahnya Panwaslu. Sedangkan KIP sendiri hanya melihat berkas tersebut secara formil, yakni adanya stempel dan tanda tangan dari sekolah dan perguruan tinggi. Sedangkan yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya ijazah itu pengadilan, berdasarkan atas penyampaian Panwas,” pungkas Jasmiadi Jakfar.(tz)
PBR Aceh Tegaskan Dukungan untuk Wahyu/Irwan
PIMPINAN DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) menegaskan, dukungan PBR dalam Pilkada Aceh Selatan 2013 adalah untuk pasangan Wahyu M Waly Putra SH/ H Irwan SE MSi.
“Sesuai SK yang saya miliki dan Nazaruddin sebagai Sekretaris DPW-PBR Provinsi Aceh telah memberikan dukungan kepada pasangan Wahyu M Waly Putra SH/ H Irwan SE MSi. Penetapan tersebut sesuai dengan usulan DPC Aceh Selatan yang kemudian disetujui DPW,” ujar Ketua DPW PBR Aceh, Drs H Ibrahim Saleh MSi, melalui telepon, Kamis (8/11).
Menyangkut adanya dukungan ganda terhadap pasangan Drs H Zulkarnaini/Drs Irwan Yuni Mkes, yang dikeluarkan oleh T Saudi selaku Ketua DPC PBR Aceh Selatan, Ibrahim Saleh menegaskan, dukungan itu tidak sah. “SK yang bersangkutan sebagai Ketua DPC-PBR Aceh Selatan sudah mati sejak 2011 lalu. Sedangkan Ketua DPC-PBR Aceh Selatan sekarang Kadarrusmadi dengan Sekretaris Rafni Aidar,” jelasnya.
Ibrahim Saleh pun berharap pihak KIP Aceh Selatan untuk selektif dan dalam menetapkan siapa pengurus yang berhak dalam memberi dukungan terhadap pasangan bakal calon bupati tersebut. “Kita berharap KIP profesional, karena Kadarrusmadi dan Rafni Aidar -lah Ketua dan Sekretaris DPC PBR Aceh Selatan yang sah,” ujarnya.(tz)