Sidang Kasus Rp 220 M

Ilyas Pase Abaikan Panggilan Penahanan

Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, yang lebih dikenal Ilyas Pase mengabaikan panggilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: bakri
* Akan Dipangil Paksa

BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, yang lebih dikenal Ilyas Pase mengabaikan panggilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, dan Kejati Aceh, agar menghadap ke Kantor Kejari Banda Aceh, Senin (12/11), untuk ditahan 30 hari. Masa penahanan terdakwa I perkara korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar itu sesuai penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, 9 Oktober 2012.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Nilawati MH, mengatakan tidak ada pemberitahuan apa pun dari Ilyas atau pengacaranya Sayuti Abubakar SH tentang tidak hadir kliennya itu. Meski begitu, jaksa akan tetap menunggu dua minggu lagi. “Tetapi jika dalam waktu itu, terdakwa tidak menghadap juga ke Kantor Kejari Banda Aceh, maka kami akan panggil secara patut sekali lagi ke alamat Kantor Sayuti Abubakar dan Partners Law Firm di Jakarta Selatan, jika tak hadir juga maka akan kami panggil paksa menggunakan tenaga polisi,” kata Nilawati menjawab Serambi kemarin.

Dihubungi terpisah, Pengacara Sayuti Abubakar SH tidak mengangkat HP-nya. Sedangkan sms yang menanyakan tentang hal itu tak dijawab oleh Sayuti. Adapun terdakwa dua, yaitu mantan Wabup Aceh Utara Syarifuddin, selain tak diketahui keberadaannya dimana, juga tidak diketahui siapa pengacaranya saat ini setelah pengacara sebelumnya Syamsul Rizal SH tak lagi menangani perkara itu sejak putusan tingkat pertama di PN Banda Aceh. Karena itu, jaksa belum memanggil Syarifuddin untuk kedua kali karena tidak mengetahui alamat bersangkutan dan tidak mengetahui keberadaannya. Sedangkan panggilan jaksa pertama ke alamat di Pendapa Bupati Aceh Utara sesuai identitas Syarifuddin dalam dakwaan semasa masih menjabat Wabup Aceh Utara, namun karena kini Syarifuddin tak menjabat Wabup Aceh Utara tentu tak tinggal di alamat tersebut lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh yang menangani banding perkara ini memerintahkan penahanan masing-masing 30 hari terhadap kedua terdakwa, 9 Oktober 2012. Pasalnya, sejak majelis hakim PN Banda Aceh memvonis Ilyas dua tahun penjara dan Syarifuddin tujuh tahun pada 6 Juni 2012, keduanya tidak ditahan. Hukuman terhadap Syarifuddin lebih berat karena dinilai lebih berperan mendepositokan kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta Barat, hingga akhirnya bobol.

Tim JPU Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh yang menuntut kedua terdakwa, antara lain, masing-masing 15 tahun penjara mengusulkan pencekalan terhadap keduanya melalui Jaksa Agung RI, 29 Juni 2012. Kemudian, 31 Juli 2012, Jaksa Agung menyurati Kemenkumham RI agar mencekal kedua terdakwa ke luar negeri. Permintaan itu sudah direspons Kemenkumham RI.(sal)   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved