MPU: Vaksin Meningitis Halal
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa imunisasi maupun vaksin meningitis halal, selama menggunakan
Item itu merupakan salah satu butir fatwa MPU Aceh yang dibacakan Tgk H Bukhari Husni, Sekretaris Tim Perumus Fatwa MPU tentang Imunisasi dan Vaksin Menurut Perspektif Islam, pada penutupan Sidang MPU Aceh, Rabu (28/11) di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh.
Menurut Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy, fatwa tersebut muncul karena ada pihak, terutama kalangan yang hendak berhaji, memrotes keharusan vaksinasi meningitis sebelum bertolak ke Arab Saudi.
“Fatwa MPU tersebut bisa menjadi jalan keluar terhadap persoalan tersebut,” kata Abu Daud Zamzamy saat menutup pertemuan pada hari itu.
Sebelum fatwa dikeluarkan, berbagai literarur terkait imunisasi dan vaksin dibedah oleh ulama dan ahli dalam sidang tersebut. Akhirnya tim perumus yang terdiri atas Dr Ir Komala Pontas, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Dr Tgk H Samsul Rijal MA, Drs Tgk Bukhari Husni MA, serta beberapa anggota, merumuskan dua poin pokok, yakni tentang imunisasi dan vaksin.
Adapun bunyi fatwa itu, imunisasi dibolehkan selama menggunakan unsur-unsur halal. Terkait vaksin, MPU memfatwakan, setelah ditemukan vaksin meningitis yang halal seperti Menveo Meningococcal Group ACW135 (Sertifikat halalnya dari MUI Pusat bernomor 00140055550710) dan vaksin Mevac ACYW 135 (Sertifikat halalnya dari MUI Pusat bernomor 00140055560710), maka tidak dibolehkan lagi menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi dan unsur lain yang tidak halal.
Berdasarkan telaah literatur yang dilakukan Serambi, vaksin meningitis merupakan vaksin wajib yang disuntikkan kepada setiap calon haji untuk melindungi dirinya dari risiko tertular meningitis meningokokus. Ini adalah infeksi/peradangan yang menyerang selaput otak dan sumsum tulang belakang. Meningitis yang juga bisa menyebabkan keracunan darah merupakan penyakit serius, terutama di Jazirah Arab yang iklimnya superpanas, dengan angka kematian tinggi.
Sedangkan imunisasi dimaksudkan untuk meningkatkan imunitas tubuh dan menciptakan kekebalan terhadap penyakit tertentu dengan menggunakan sejumlah kecil mikroorganisme yang dimatikan atau dilemahkan.
Pada hari yang sama, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah tentang peringatan tsunami dan peringatan tahun 2013. Dalam tausiah yang dibacakan Tgk Bukhari Husni, MPU menemukan bahwa saat peringatan dua acara ini sering dilakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Ghazali Mohd Syam seusai penutupan sidang MPU kemarin, kepada Serambi mengatakan, tausiah itu untuk mengingatkan masyarakat Aceh supaya tidak berlebihan dalam menyambut pergantian tahun baru Miladiah. Kepada Pemerintah Aceh MPU berharap untuk lebih optimal menjaga nilai-nilai Islam.
Tausiah MPU itu belum final dan akan disempurnkan oleh tim perumus. “Masukan dari peserta serta masyarakat ditampung demi kesempurnaan tausiah sebelum disebar ke kabupaten dan kota,” kata Ghazali Mohd Syam didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA. (swa)