Sidang Kasus Rp 220 M

Ilyas Pase Tetap Mangkir

Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau lebih dikenal Ilyas Pase sudah hampir sebulan mangkir dari panggilan ketiga Jaksa

Editor: bakri
* Hakim PT Perintah Panggil Paksa

BANDA ACEH - Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau lebih dikenal Ilyas Pase sudah hampir sebulan mangkir dari panggilan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh untuk ditahan 30 hari terhitung, Senin (26/11).

Hakim Pengadilan Tinggi (PT)/Tipikor Banda Aceh memerintahkan JPU memanggil paksa terdakwa I perkara korupsi bobolnya Kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar itu. Begitu juga terhadap terdakwa II, mantan wabup setempat Syarifuddin SE yang kini disebut-sebut menghilang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh Nilawati MH mengatakan jaksa telah mengirim surat panggilan ketiga terhadap Ilyas ke alamat pengacaranya, Kantor Sayuti Abubakar dan Partners Law Firm di Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 19 November 2012.

Sedangkan terhadap Syarifuddin, jaksa hanya sekali mengirim surat panggilan, 16 Oktober 2012, kemudian tak dipanggil lagi karena tidak diketahui keberadaannya. Ia juga tidak lagi menggunakan pengacara.

“Sedangkan dalam surat panggilan ketiga terhadap terdakwa Ilyas yang bersangkutan semestinya harus menghadap ke Kantor Kejari Banda Aceh, 26 November 2012 untuk ditahan 30 hari sesuai penetapan majelis hakim PT Banda Aceh, 9 Oktober 2012. Tetapi hingga kini belum datang,” kata Nilawati menjawab Serambi kemarin.  

Menurut Nilawati, ketika ditanya kepada pengacara Ilyas bernama Sayuti Abubakar SH lewat HP, Sayuti mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya, meski awalnya sempat disebut beralamat di Medan, Sumut. Sedangkan nomor ponselnya tidak pernah aktif lagi. Karena itu, Nilawati berharap majelis hakim PT Banda Aceh bisa segera memutuskan perkara banding kedua terdakwa agar jaksa bisa bersikap tegas, yaitu jika keduanya menghilang atau tak memenuhi panggilan untuk menjalani sanksi putusan nanti, maka jaksa bisa menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sesuai undang-undang, jika masih status penetapan penahanan, maka jaksa tidak boleh menetapkan terdakwa dalam DPO. Pemanggilan paksa boleh, tapi mau menjemput di mana? Benar pengacara menyebutkan alamat terdakwa di Medan, tetapi Medan di mananya juga tidak disebutkan,” ujar Nilawati.  

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua PT Banda Aceh, Dr H Sudarmadji mengatakan perkara banding kedua terdakwa akan diputuskan secepatnya, namun hingga kemarin hakim Ketua Mas’ud Halim SH M Hum masih ada tugas di Surabaya.

“Jika kedua terdakwa tak memenuhi panggilan untuk penahanan, jaksa bisa memanggil paksa (minta bantuan polisi-red),” tegas Sudarmadji yang juga sedang di Surabaya.

Sementara pengacara Ilyas bernama Sayuti, hingga malam tadi belum memberi jawaban konfirmasi lewat HP terhadap hal ini.  Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Tipikor Banda Aceh yang menangani banding perkara ini memerintahkan penahanan masing-masing 30 hari terhadap kedua terdakwa, 9 Oktober 2012. Pasalnya, sejak majelis hakim PN Banda Aceh memvonis Ilyas dua tahun penjara dan Syarifuddin tujuh tahun, 6 Juni 2012, keduanya tidak ditahan.

Tim JPU Kejari Banda Aceh dan Kejati Aceh yang menuntut kedua terdakwa, antara lain, masing-masing 15 tahun penjara mengusulkan pencekalan terhadap keduanya melalui Jaksa Agung RI, 29 Juni 2012. Kemudian, 31 Juli 2012, Jaksa Agung menyurati Kemenkumham RI agar mencekal kedua terdakwa ke luar negeri. Permintaan itu sudah direspons Kemenkumham RI. (sal)    

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved