Polhut Langsa Tangkap Perambah Hutan Bakau
Polisi hutan di bawah Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian, Kota Langsa, menggelar patroli rutin dalam upaya menjaga kelestarian hutan

LANGSA – Polisi hutan di bawah Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian, Kota Langsa, menggelar patroli rutin dalam upaya menjaga kelestarian hutan bakau di sepanjang pesisir Kota Langsa, Selasa (25/12). Hasilnya, tim pamhut yang dibantu beberapa masyarakat setempat dan unsur KPA berhasil menangkap 12 perambah hutan berikut dengan enam boat yang penuh dengan muatan kayu bakau yang sudah ditebang.
Serambi yang ikut bersama tim pamhut memulai penelusuran dari arus sungai Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim yang dipimpin Kabid Kehutanan dan Perkebunan, Andi Akhirman Siregar SHut dan Kasie Perlindungan Hutan, Hendra Rahayu SHut lalu bergerak masuk ke sejumlah alur kecil. Sejumlah ranting pohon yang sudah ditebang tampak dibiarkan oleh para perambah.
Setelah melakukan penulusuran sekitar 30 menit, tim kemudian mendapati sebuah boat yang ditambat di dekat alur menuju hutan bakau. Lalu, tiga orang perambah bersama boat dan hasil kayu yang sudah ditebang diangkut bersama rombongan tim.
Lalu, tim bergerak dengan menunggu para perambah di jalur persimpangan. Sekitar dua jam menunggu, tim mendapati lima boat yang penuh dengan muatan kayu bakau. Setelah mendata indentitas perambah dan tauke dapur arang, tim kemudian menyita boat dan kayu bakau, termasuk kampak. Keenam boat tersebut lalu ditambat di TPI Seuriget.
Kepala Bidang Kehutanan dan Perkebunan Kota Langsa, Andi Siregar kepada Serambi, mengatakan, patroli rutin ini berdasarkan instruksi dari Wali Kota Langsa, Usman Abdullah. Wali Kota, kata Andi, sangat murka dengan maraknya aksi perambahan hutan bakau di wilayah Kota Langsa. Karena itu, tambah Andi, Wali Kota berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk aksi perambahan hutan bakau di Kota Langsa. “Saat ini kami sita boat, kayu, dan kampak. Orangnya dilepas karena diminta taukenya datang menghadap ke kantor,” kata Andi Siregar.
Sementara itu, Kasie Perlindungan Hutan, Hendra Rahayu SHut mengatakan, hal yang sangat tidak patut ditoleransi adalah, para perambah hutan bakau yang ditangkap berasal dari Birem Bayeun, Aceh Timur. “Mereka mengambil kayu di Langsa, dan dampak yang mereka timbulkan adalah wilayah perairan kami, sehingga aksi ini sudah sangat meresahkan warga Langsa,” kata Hendra.
Untuk itu, kata Hendra, ke depan, pihaknya akan rutin melakukan patroli terhadap kawasan hutan bakau, khususnya di areal yang terlindungi. “Setelah ini, kami akan rutin patroli dan tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi perambah hutan bakau,”pungkas Hendra.(yuh)