Proyek Bencana Bebani APBA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) saat ini terbebani tunggakan berbagai proyek yang dikerjakan tahun 2008-2012 senilai
* Di Bawah Dinas Pengairan dan BPBA
BANDA ACEH - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) saat ini terbebani tunggakan berbagai proyek yang dikerjakan tahun 2008-2012 senilai lebih Rp 300 miliar mengatasnamakan proyek darurat bencana alam. Proyek yang belum dibayar itu berada di bawah Dinas Pengairan Aceh dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi SH yang ditanyai Serambi, pekan lalu mengatakan, proyek-proyek tersebut belum dibayar karena memang pemerintah belum punya dana sebanyak itu. Saat ditanya mengapa juga proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan, Amir mengaku tidak tahu.
Menurut Amir, sebagian besar proyek tersebut tidak melalui mekanisme APBA. Dikerjakan tanpa tender, karena diklasifikasikan sebagai proyek bencana alam. “Yang mengerjakan itu kontraktor yang banyak uang sebetulnya. Meskipun dananya tak diplot di APBA, mereka tetap mengerjakan,” katanya. “Tapi, yang sudah-sudahlah, ke depan saya berharap tidak boleh lagi, karena menyalahi aturan dan membebani anggaran,” lanjutnya.
Menurut data yang dimiliki Serambi, ada 66 paket proyek yang kini belum dibayar dengan sumber dana APBA. Semua paket tersebut di-PL-kan, karena dikategorikan proyek bencana alam berdasarkan surat pernyataan bencana dari bupati dan surat gubernur. Namun, hasil penelusuran Serambi, sebagian proyek yang di-PL-kan itu pengerjaannya mengecewakan masyarakat.
Misalnya, pembangunan jetty TPI Kuala Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, tahun 2010. Pihak Dinas Perikanan Aceh Besar yang ditanyai Serambi mengatakan proyek ‘bencana’ ini termasuk kegiatan ‘droe keu droe.’ “Tak ada konsultasi dengan kita. Tak ada pengawasan. Hasilnya pun tak sesuai harapan nelayan,” kata seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Serambi juga mewawancarai seorang tokoh masyarakat Lamteungoh. Pria yang enggan ditulis identitasnya itu mengatakan, meski telah di-jetty-kan, namun Kuala Lamteungoh tetap tak bisa dimasuki boat besar, misalnya boat ukuran 30 GT. “Bukan hanya boat besar, boat kecil pun tak bisa lewat dua sekaligus,” kata pria yang menetap di gampong pesisir yang paling hancur dihantam tsunami delapan tahun lalu.
Proyek di Lamteungoh itu dikerjakan selama setahun. Entah benar atau tidak, baik kualitas maupun volume pekerjaan, proyek tanpa tender bernilai Rp 24 miliar ini baru dilunasi sekitar Rp 7 miliar melalui APBA murni. Sisanya belum jelas kapan dibayar. Kontraktor pun mengaku terutang sana-sini.
Di Pidie, ada proyek ‘bencana’ Mantak Tari I, Mantak Tari II, hingga Mantak Tari III. Proyek pengaman pantai tahun 2010 itu bernilai Rp 15 miliar. Namun, semua orang tahu tak ada bencana alam di Mantak Tari, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie kecuali abrasi pantai yang memang terjadi setiap saat.
Proses pengikisan pantai oleh kekuatan gelombang laut dan arus laut itu merupakan fenomena umum yang kerap terjadi di sepanjang pantai seluruh dunia, termasuk di Mantak Tari.
Kini, pengaman pantai telah dikerjakan sepanjang 300 meter lebih. Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Pidie, Ir Samsulrizal, kebutuhannya sepanjang 500 meter. Namun, Samsulrizal mengaku proyek ini bukan usulannya. “Itu usulan provinsi. Saya tak begitu tahu kualitasnya,” katanya.
Kini timbul soal lain, yakni kontraktor tak mengeruk kembali mulut kuala yang ditimbun. Dulunya mulut kuala ditimbun untuk memudahkan pengangkutan material. “Masyarakat sekarang protes,” katanya, pekan lalu. Samsulrizal mengaku akan mengusulkan kembali proyek tersebut untuk dituntaskan melalui mekanisme pelelangan umum.
Di Pidie Jaya, ada proyek pengaman pantai Kuala Kiran dengan anggaran belasan miliar rupiah. Proyek ini dikerjakan berdasarkan SPMK tanggal 11 Januari 2010 yang diteken Slamet Eko Purwadi. Namun, karena dikerjakan tanpa tender, pembayaran pun tersendat-sendat. Ada tarik-menarik antara eksekutif dengan legislatif. Berdasarkan dokumen yang didapat Serambi, proyek ini berturut-turut dilunasi di APBA tahun 2010 Rp 10 miliar, tahun 2011 Rp 1,9 miliar, dan tahun 2012 Rp 5 miliar. Entah berapa yang masih tersisa.
Berdasarkan list yang dimiliki Serambi, terdapat puluhan kegiatan pengaman pantai/pengaman tebing sungai di seluruh Aceh yang pengerjaannya tanpa tender, karena dianggap telah terjadi bencana alam. Puluhan paket tersebut di bawah SKPK Dinas Pengairan Aceh. ADa juga di bawah BPBA.
Mestinya, tunggakan tersebut sudah berkurang. Namun karena Mendagri Gamawan Fauzi mencoret Rp 52 miliar anggaran yang diplot di APBA-P 2012, Desember tahun lalu, maka jumlahnya pun tak berkurang. Tunggakan terbesar di bawah SKPK Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai lebih dari Rp 250 miliar.(sak)
Ini Dia Kategori Proyek Bencana
KEPPRES RI Nomor 80 Tahun 2003 Bab II A ayat 5.b.4.c menyebutkan, “Dana bencana alam dalam DIP bencana alam digunakan hanya untuk membiayai penanganan darurat dengan konstruksi darurat, bukan untuk membiayai penanganan yang sifatnya permanen.”
Sedangkan berdasarkan Kepmen Kimpraswil Nomor 339/KPTS/M/2003 Bab III.B poin 4.a menyebutkan, “Penunjukan langsung dapat dilakukan: a) Untuk penanganan darurat bencana alam yang harus segera dilaksanakan tanpa dapat menunggu pemrosesan kontrak pekerjaan yang bersangkutan, dapat diberikan surat perintah mulai kerja terlebih dahulu kepada penyedia jasa dengan ketentuan: (1) Telah disetujui menteri atas dasar rekomendasi pejabat eselon I yang bersangkutan untuk APBN atau disetujui gubernur/bupati/walikota untuk APBD yang bersangkutan; (2) Telah ada pernyataan bencana alam dari gubernur/bupati/walikota.
Berbekal surat pernyataan ‘bencana’ dari bupati dan surat gubernur, dibuatlah SPMK oleh SKPA. Namun, kalau ditelisik lebih jauh, gubernur sendiri terkesan tak setuju dengan banyak proyek tersebut. Artinya, kalau pun disetujui, sudah dibuat batas-batas yang harus diikuti oleh SKPA. Misalnya, Wagub Aceh Muhammad Nazar dalam surat “Permohonan Persetujuan Penerbitan SPMK” Tanggal 20 November 2009 mengatakan, “Pada prinsipnya kami tidak menaruh keberatan untuk diterbitkan SPMK sepanjang dilakukan untuk penanganan yang bersifat darurat yang dari segi teknis penanganannya cukup efisien dan efektif dengan konstruksi yang bersifat darurat, bukan untuk pekerjaan yang bersifat permanen....”
Faktanya, SPMK tetap diterbitkan untuk kegiatan yang konstruksinya permanen, bukan konstruksi darurat sebagaimana saran Wagub Aceh, waktu itu.
Wagub mengeluarkan rekomendasi tersebut atas permohonan Dinas Pengairan Aceh terkait penerbitan SPMK proyek pengaman pantai Mantak Tari, pengaman pantai Kuala Kiran, dan beberapa usulan kegiatan lainnya.(sak)
“Sudah Sesuai Aturan”
BANDA ACEH - Kepala Dinas (Kadis) Pengairan Aceh, Ir Slamet Eko Purwadi MSi yang ditanyai Serambi melalui ponselnya, Senin (7/1), membantah pelaksanaan proyek-proyek di bawah SKPA yang dipimpinnya tak sesuai aturan yang ada. Tanggapan juga disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Jarwasyah dengan mengatakan dia tidak begitu paham mekanisme tetapi yang penting bermanfaat bagi masyarakat.
Kadis Pengairan Aceh secara tegas mengatakan, “Semua sudah sesuai dengan Keppres.” Eko mengaku punya argumen yang kuat mengapa proyek-proyek yang dikeluarkan SPMK olehnya menggunakan metode penunjukan langsung (PL). “Proyek ini satu kesatuan sistem konstruksi. Ini bukan proyek bencana, tapi proyek lanjutan. Memang di-PL-kan, tapi semua sudah sesuai dengan Keppres. Semua sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Saat ini, tambah Eko, pihak inspektorat sedang menghitung ulang nilai proyek untuk dibayar kepada pihak rekanan. Saat Serambi menanyakan bagaimana sikapnya jika DPRA tak mengalokasikan lagi dana untuk pembayaran proyek tersebut melalui APBA, suara Eko terdengar meninggi. “Ooo, tidak bisa. Kan semua sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi sekarang sedang dihitung ulang,” tandas Slamet Eko Purwadi.
Kepala BPBA, Jarwasyah yang dimintai tanggapanya malah mengaku dirinya tidak begitu paham mekanisme pelaksanaan proyek di lembaga yang baru dipimpinnya yang kini tunggakannya belum dibayar APBA. Jarwansyah mengaku tahu tunggakan (proyek) mencapai Rp 20 miliar dengan jumlah 20 paket. “Saya kira yang penting proyeknya bermanfaat. Soal yang lain-lain jangan tanya ke saya...ha...ha. Saya kan baru saja di lembaga ini,” kata Jarwansyah menjawab Serambi, Senin (7/1) melalui ponsel. Saat ditanya apakah telah diusulkan tunggakan proyek tersebut untuk dilunasi melalui APBA 2013, Jarwansyah mengiyakan. (sak)
Proyek Akal-akalan
PROYEK seperti itu (yang mengatasnamakan proyek darurat bencana) sebenarnya tidak layak diterbitkan SPMK. Untuk menghindari tender, diakali sebagai proyek bencana alam. Agar proyek itu gol, SKPA meminta surat pernyataan ‘bencana’ kepada bupati dan gubernur. Dengan bekal surat tersebut, dibuatlah SPMK yang tanpa mengatur masa kerja proyek maupun volume pekerjaan.
Seharusnya semua kawasan yang disebutkan daerah bencana alam harus diumumkan secara terbuka kepada publik, misalnya melalui media. Tidak boleh secara sembunyi-sembunyi, apalagi hampir semua kawasan tersebut tak layak disebut terjadi bencana alam sebagaimana dimaksud dalam peraturan.
* Ir Zaidan M.Dipl.HE, Alumnus Institute Hidrolic Engeneering Hydraulic, Belanda/Pengamat Pembangunan.(sak)
Peluang Korupsi
KITA menyayangkan adanya ‘toleransi’ pengerjaan proyek-proyek semacam itu (penunjukan langsung karena mengatasnamakan proyek bencana). Pembebanan anggaran untuk paket kegiatan itu harus ditolak, karena jika hal semacam ini diterima, berkonsekuensi timbul peluang korupsi anggaran secara sistematis.
Aturan yang ada sudah cukup jelas, mana yang dikategorikan proyek bencana, mana yang harus melalui sistem pelelangan umum. Kita akan serahkan ke penegak hukum agar proyek-proyek yang tak sesuai aturan diusut.
* Askhalani, Koordinator Badan Bekerja GeRAK (Gerakan Antikorupsi) Aceh. (sak)