Pilkada Aceh Selatan
Keputusan KIP No 35 Sesuai Ketentuan
Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh
* Sidang Sengketa Pilkada Aceh Selatan
BANDA ACEH - Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan agenda tunggal pembacaan jawaban tergugat (KIP Aceh Selatan), Kamis (10/1), dihadiri ratusan pengunjung.
Dalam jawaban tergugat yang dibacakan penasehat hukumnya, Imran Mahfudi SH dan Zulfan SH dari kantor Hukum Imran Mahfudi & Rekan, menyatakan, bahwa surat keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan Nomor: 35 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Aceh Selatan sudah menemuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka untuk itu kami membantah/menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat. Dan sekaligus menolak permohonan penundaan SK KIP Nomor 35,” kata Zulfan SH yang membacakan jawaban tertulis tergugat setebal 18 halaman di hadapan majelis hakim dalam sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Fajar Shiddiq Arfah SH (Ketua), Daily Yusmini SH (anggota) dan Shaibur Rasid SH (anggota) berlangsung selama 45 menit yang dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Dari pihak penggugat (Drs Zulkarnaini MSi/Drs Irwan Yuni MKes sebagai bakal calon Bupati Aceh Selatan yang diusung 13 partai politik) diwakili penasehat hukumnya, Zulfikar Sawang SH, Ikhsan SH dan Najmuddin SH dari Kantor Hukum Syamsul Bahri SH & Associates.
Persidangan dengan agenda tunggal mendengar jawaban tergugat berjalan aman, meskipun ruangan sidang utama disesaki ratusan pengunjung dari simpatisan penggugat.
Penasehat hukum tergugat menyatakan Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor: 35 tentang Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan sebanyak enam pasangan yang memenuhi persyaratan dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena dalam rapat pleno KIP tanggal 8 Desember 2012 untuk menetapkan pasangan calon bupati yang berhak menjadi peserta Pilkada dihadiri sebanyak empat orang anggotanya yaitu, Liyan Azwin SE (Ketua) dan tiga orang anggota lainnya, Jasmiadi Jakfar MSi, Suhaimi Shalihin SAg, dan Irwandi SP MP. Sesuai ketentuan rapat itu sah karena dihadiri seluruh anggota KIP.
Sedangkan hasil rapat pleno yang melahirkan keputusan Nomor 35 itu disetujui sebanyak tiga orang anggota KIP dari empat orang yang hadir.
“Dan ini sesuai dengan bukti surat berita acara Nomor: 17/BA/KIP/XII/2012 yang ditandatangani oleh tiga orang anggota KIP yaitu, Liyan Azwin, Suhaimi Shalihin dan Irwandi, pada saat itu,” ungkap penasehat hukum tergugat.
Kemudian belakangan salah seorang anggota KIP, Irwandi yang menandatangani berita acara keputusan tersebut mencabut kembali tandatangannya yang ada pada berita acara keputusan rapat pleno tersebut pada hari itu juga. Alasannya, hasil verifikasi partai dan keabsahan pengurus partai serta ada dua hal yang berbeda dari hal keabsahan pada penetapan calon yang memenuhi syarat.
Enam pasang calon bupati/wakil bupati yang ditetapkan itu adalah, Drs HT Darisman/Khaidir SE, Wahyu M Waly Putra SH/H Irwan SE MSi, HT Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM, M Saleh SPdi/Ir Ridwan A Rahman MMT, Hasmar Yulia SPd/Mudasir SKom, dan M Natsir/Zulkifli. Adapun pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Drs Zulkarnaini MSi/Drs Irwan Yuni MKes (sebagai penggugat) dinyatakan gugur alias tidak ditetapkan oleh KIP sebagai calon bupati/wakil bupati untuk bertarung dalam Pilkada Aceh Selatan 2013 karena tidak memenuhi persyaratan.
Usai mendengar jawaban tergugat, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali, Selasa (15/1) pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan penggugat.(sup)