Minggu, 7 Juni 2026

Berita Politik

Tegas!  DKPP Sanksi Seluruh Komisioner KIP Aceh, Ini Kasusnya 

Dalam perkara tersbsut, DKPP juga berpendapat bahwa Komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. 

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO/TANGKAP LAYAR YOUTUBE DKPP
SIDANG KODE ETIK – Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner KIP Aceh periode 2023–2028.
  • Mereka dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik dalam proses penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh.
  • Sementara itu, nama baik Kabag Teknis KIP Aceh, Fahmi, direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan seluruh komisioner  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.

DKPP menyatakan, bahwa ketujuh Komisioner KIP Aceh tersebut terbukti bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti penggantian anggota DPRA terpilih dari Partai Aceh (PA) pada Dapil Aceh 5, 6, dan 10. 

Putusan tersebut dibacakan oleh J Kristiadi selaku ketua sidang, didampingi Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). 

“Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Agusni AH selaku Ketua merangkap anggota KIP Provinsi Aceh, teradu dua Iskandar Agani, teradu tiga Ahmad Mirza Safwandy, teradu empat Khairunnisak, teradu lima Hendra Dermawan, teradu enam Saiful, dan teradu tujuh Muhammad Sayuni, masing-masing selaku anggota KIP Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata J Kristiadi, membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2025.

Dalam perkara tersbsut, DKPP juga berpendapat bahwa Komisioner KIP Aceh terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. 

Selain itu, dalam perkara tersebut, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu delapan, yaitu Fahmi selaku Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh.

Baca juga: 7 Hari Usai Dilantik, Kepala DKPP Mengundurkan Diri, Destin Ditunjuk Plt

Dalam perkara ini, Fahmi dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Memerintahkan Sekjen KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu delapan paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap J Kristiadi.

Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap perkara nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 tersebut, di Kantor Panwaslih Aceh, di Kota Banda Aceh pada Rabu (15/10/2025) lalu.

Perkara ini diadukan oleh Zulkifli. 

Ia mengadukan ketua dan seluruh anggota Komisioner KIP Aceh beserta Kabag Teknis KIP Aceh, Fahmi.

Menurut pengadu, para teradu telah lalai, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses penggantian tiga calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu 2024 dari Partai Aceh.

Baca juga: DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Tak Layak Lagi Awasi Pemilu, Ketua KIP Banda Aceh juga Dicopot

Diketahui, tiga nama calon terpilih tersebut ialah M Yusuf menggantikan Iskandar Al-Farlaky untuk Daerah Pemilihan Aceh 6 (Aceh Timur).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved