Pilkada Aceh Selatan
Hakim Tunda Sidang Pilkada Aceh Selatan
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menunda sidang lanjutan gugatan bakal calon Bupati Aceh
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menunda sidang lanjutan gugatan bakal calon Bupati Aceh Selatan Drs Zulkarnaini M Si/Drs Irwan Yuni M Kes (penggugat) terhadap KIP Aceh Selatan (tergugat), Senin (21/1). Penundaan ini lantaran kuasa tergugat, Imran Mahfudi SH cs tak hadir ke persidangan.
Sidang diketuai Fajar Shiddiq Arfah SH dibantu hakim anggota Daily Yusmini MH dan Sahibur Rasid MH semestinya beragenda pembacaan duplik tergugat menanggapi replik penggugat, sekaligus penyerahan bukti dari kedua pihak, namun karena pihak tergugat tak hadir, maka sidang dengan agenda yang sama akan digelar, Senin (21/1).
Tetapi sebelum majelis hakim menutup sidang, kuasa penggugat Nurul Ikhsan SH menyerahkan selembar fax surat berkop KIP Aceh ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Selatan tertanggal 19 Januari 2013. Salah satu isi poin surat ditandatangani Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh adalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan 2012-2013 masih berjalan secara komprehensif, termasuk pengadaan logistik. “Dan belum ada alasan hukum untuk penundaan,” demikian bunyi surat itu.
Usai sidang, kuasa penggugat Nurul Ikhsan kepada Serambi mengatakan jika benar itu surat resmi KIP Aceh, maka lembaga penyelenggara pilkada tersebut telah melanggar hukum karena mengabaikan putusan sela majelis hakim PTUN Banda Aceh yang memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor 35 Tahun 2012, 9 Desember 2012 Tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat peserta pemilu Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan, tidak termasuk Zulkarnaini/Irwan Yuni.
“Nah, apabila lembaga negara menjalankan sesuatu tidak ada kepastian hukum, maka satu rupiah pun uang negara tidak boleh digunakan. Lebih lanjut pengaturan tentang hal ini diatur dalam UU tindak pidana korupsi,” timpal pengacara penggugat Zulfikar Sawang SH.
Dihubungi malam tadi, Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin SH mengatakan benar mereka telah menyurati KIP Aceh Selatan perihal penjelasan terhadap pilkada Aceh Selatan. Namun, sesuai hasil rapat, tidak ada kalimat dalam surat tersebut menuliskan belum ada alasan hukum penundaan pilkada di negeri pala itu.
“Sampai selesai saya mengikuti rapat, 17 Januari 2012, tidak ada kalimat dalam surat tersebut tentang belum ada alasan hukum penundaan pilkada. Bahkan, menanggapi putusan sela PTUN, kami masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Jika dalam waktu empat hari tak ada juga petunjuk dari KPU, baru KIP Aceh memutuskan. Itu pun sesuai hasil rapat Komisioner KIP. Nah, sampai sekarang kami masih tunggu petunjuk KPU Pusat,” tegas Zainal Abidin.
Zulkarnaini dan Irwan adalah pasangan bakal calon Bupati/Wabup Aceh Selatan, namun pasangan diusung parnas ini gugur lantaran dua partai yang mereka klaim mendukung, ternyata di sisi lain juga mendukung pasangan Wahyu M Waly Putra SH/H Irwan SE MSi. Terjadi dualisme kepengurusan kedua partai pendukung ini yang akhirnya menurut dua Komisioner KIP yang benar adalah kepengurusan yang mendukung Wahyu/Irwan. Namun, menurut penggugat keputusan itu belum sah karena minimal putusan KIP Aceh Selatan disetujui tiga komisioner. Karena itu Zulkarnaini/Irwan menggugat. (sal)