Mendagri: APBA 2013 Langgar Tiga UU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013 senilai Rp 11,785 triliun telah disahkan DPRA Jumat (1/2) lalu. Tapi, setelah
Ketua Komisi F Bidang Kesehatan DPRA, Zuriat Suparjo yang dikonfirmasi Serambi mengenai belum terpenuhinya kuota anggaran kesehatan minimal 10 persen dari pagu total APBA 2013 itu mengatakan, setelah Mendagri mengevaluasi APBA 2013 yang telah disahkan DPRA tanggal 1 Februari lalu selama 15 hari kerja, Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), akan mengadakan rapat untuk membahas kembali hasil evaluasi, kritikan, dan saran Mendagri tersebut.
Banggar DPRA bersama TAPA, kata Zuriat, wajib memenuhi atau menyesuaikan dengan apa yang telah disarankan Mendagri dalam evaluasi dan koreksinya terhadap APBA 2013. Misalnya, mengenai pagu dana kesehatan yang belum mencapai kuota minimal 10 persen, itu wajib dipenuhi. Jika tidak, Pemerintah Aceh akan dinilai publik melanggar UU Kesehatan maupun UU Pemerintahan Aceh. (her)