Rabu, 10 Juni 2026

Koalisi HAM Gugat Komnas HAM

Untuk pertama kalinya Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi di Provinsi Aceh. Sidang ini menghadirkan Koalisi

Tayang:
Editor: bakri
* Sengketa Informasi Disidang Hari Ini

BANDA ACEH - Untuk pertama kalinya Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi di Provinsi Aceh. Sidang ini menghadirkan Koalisi NGO HAM Aceh selaku pemohon dan Komnas HAM sebagai pihak termohon. Sidang akan digelar di Hotel Sulthan Banda Aceh hari ini, Selasa (5/3), dinyatakan terbuka untuk umum.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad berharap sidang ini akan mendorong Komnas HAM lebih terbuka mengungkap hasil investigasi mereka soal pelanggaran HAM di Aceh pada masa konflik.

“Kami sudah menerima surat panggilan dari Komisi Informasi soal sidang ini,” kata Zulfikar dalam siaran persnya yang dikirim ke Serambi, Senin (4/3) pagi.

Menurut Zulfikar, sengketa informasi ini berawal dari kerja Komnas HAM di Aceh yang tidak transparan. Dalam catatan Koalisi NGO HAM Aceh, pada masa konflik, Komnas HAM pernah membentuk tiga tim ad-hoc untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM di Aceh

Dalam rekomendasinya saat mengevaluasi hasil investigasi itu, Komnas HAM mengaku akan melanjutkan investigasi soal kasus pembunuhan di Aceh semasa konflik, termasuk kasus pembunuhan massal di Afdeling IV PT Bumi Flora, Aceh Timur.  

Namun, delapan tahun berlalu, kata Zulfikar, Komnas HAM sama sekali tak pernah menjelaskan tentang temuan mereka soal kasus Aceh. Mereka juga tak pernah menjelaskan soal pembentukan tim investigasi lanjutan sebagaimana yang mereka janjikan.

Pada April 2011, Koalisi telah menyurati Komnas HAM terkait dengan kinerja mereka di Aceh. Koalisi menuntut agar lembaga itu mengungkap semua teman mereka soal kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Kita ingin tahu sejauh mana hasil investigasi mereka. Apakah ada yang kurang, atau kalau sudah selesai, apa tindak lanjut dari Komnas HAM,” tukas Zulfikar.  

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata Zulfikar, publik berhak tahu hasil kerja Komnas HAM.

Pada Agustus 2011, anggota Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak melalui surat Nomor 2.006/K/_MT/VIII/2011 membalas surat Koalisi NGO HAM tersebut.  Nelson menegaskan bahwa Komnas HAM menemukan ada indikasi pelanggaran HAM di Aceh. Hanya saja untuk kasus tertentu, seperti Kasus Bumi Flora, mereka butuh penyelidikan lebih lanjut.

Jawaban tersebut dinilai Zulfikar sangat tidak jelas dan menggantung. “Kita menuntut Komnas HAM lebih transparan menjelaskan hasil temuan agar masyarakat Aceh tahu kondisi yang sebenarnya versi Komnas HAM,” katanya.  

Karena itu, pada Agustus 2012,  Koalisi NGO HAM kembali menyurati Komnas HAM. Surat Koalisi ini dibalas Sepriadi Utama, Kepala Perwakilan Komnas HAM di Aceh. Dalam suratnya 17 Oktober 2012,  Sepriadi menegaskan kalau Komnas HAM menolak permintaan Koalisi NGO HAM itu. “Temuan itu bersifat rahasia karena menyangkut keamanan para saksi,” ujarnya.

Zulfikar lagi-lagi keberatan dengan jawaban tersebut. Ia merujuk Pasal 6 UU KIP yang mengatakan, informasi yang sifatnya rahasia adalah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha, dan informasi berkaitan dengan hak-hak pribadi. Sedangkan untuk hasil investigasi Komnas HAM sama sekali tidak membahayakan negara. “Malah pengungkapan itu sangat penting bagi negara untuk penegakan hukum,” katanya.

Zulfikar curiga kalau Komnas HAM tidak serius menyelesaikan masalah Aceh. Untuk memaksa Komnas HAM bersikap terbuka, Koalisi NGO HAM Aceh akhirnya mengajukan masalah ini ke Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Aceh. Nah, sengketa inilah yang akan disidangkan di Hotel Sulthan Banda Aceh hari ini. (rel/dik)

Tiga Tim Pengungkap Kasus HAM
Sejauh ini sudah tiga tim bentukan Komnas HAM yang pernah menginvestigasi pelanggaran HAM semasa konflik bersenjata di Aceh. Tim itu adalah Tim Ad-hoc Penyelidikan Projusticia Dugaan Pelanggaran HAM di Bumi Flora, Aceh Timur. Fokusnya menyelidiki kasus pembunuhan massal di Afdeling IV PT Bumi Flora pada 9 Agustus 2001 yang menewaskan 31 orang. Tim ini bekerja pada pertengahan 2002 dengan menggunakan fasilitas dan uang negara.

Kedua, pada 15 Januari 2003, Komnas HAM membentuk Tim Ad-hoc Aceh untuk memeriksa 70 kasus yang terjadi pada saat pemberlakuan Darurat Militer di Aceh.

Ketiga, Komnas HAM pernah pula membentuk Tim Pengkajian Tindak Kekerasan Aceh yang bekerja sejak Oktober 2008 hingga 30 April 2009. Tim ini meyakini telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran HAM, baik berdasarkan instrumen hukum nasional maupun hukum internasional.

Namun, seperti dikatakan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, sudah berbilang tahun, Komnas HAM sama sekali tak pernah menjelaskan kepada publik tentang temuan mereka soal kasus Aceh. (rel/dik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved