Pilkada Aceh Selatan
MK Total Gugatan Cabup Aceh Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pilkada Aceh Selatan yang diajukan dua pasangan calon bupati/wakil bupati setempat yaitu
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pilkada Aceh Selatan yang diajukan dua pasangan calon bupati/wakil bupati setempat yaitu pasangan M Natsir/Zulkifli serta pasangan M Saleh SPdI/Ir H Ridwan A Rahman MMT. MK juga tak menerima permohonan gugatan pasangan bakal calon Drs H Zulkarnaini MSi/Drs Irwan Yuni MKes yang mengajukan berkas gugatan terpisah. Pemohon juga dinilai tidak memliki legal standing mengajukan permohonan karena bukan pasangan calon.
Sebagai termohon adalah KIP Aceh Selatan dan pasangan bupati terpilih T Sama Indra SH/Kamarsyah SSos MM (SAKA) sebagai pihak terkait. Putusan MK itu tersebut disampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Muhammad Alim, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/3).
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup terhadap dalil pemohon tentang adanya kecurangan dan pelanggaran pemilukada Aceh Selatan di TPS 2 Pante Geulima maupun wilayah Kecamatan Labuhan Haji Barat. Terhadap laporan adanya pemilih di bawah umur dan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan penyusunan daftar pemilih bukan saja kewajiban KIP Aceh Selatan, tapi juga Pemkab setempat untuk menyediakan data kependudukan.
Pada bagian lain, Mahkamah juga berpendapat tak ditemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon atapun adanya bukti KIP Aceh Selatan menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal calon Drs H Zulkarnaini MSi/Drs Irwan Yuni.
Informasi yang sama juga disampaikan Kepala Divisi Media Center SAKA, Teuku Masduhul dalam siaran pers yang diterima Serambi, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, sidang itu antara lain dihadiri pasangan SAKA selaku bupati dan wakil bupati terpilih Aceh Selatan beserta ratusan pendukungnya, para penggugat, serta unsur KIP Aceh Selatan. “Karena telah ada keputusan MK, kami mendesak DPRK Aceh Selatan untuk secepatnya mengagendakan jadwal pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. Karena tak ada alasan lagi untuk menunda-menuda proses pelantikan itu,” harapnya.(fik/tz)
Bupati Terpilih Akan Rangkul Semua Pihak
BUPATI terpilih Aceh Selatan, T Sama Indra seusai mengikuti sidang itu, kepada Serambi menyatakan, sejak pengucapan putusan MK tak ada lagi istilah calon nomor urut satu, dua, dan seterusnya. “Sekarang semuanya sudah menjadi satu. Ini adalah putusan untuk rakyat Aceh Selaan,” kata T Sama Indra.
Ia menyerukan kepada seluruh komponan masyarakat Aceh Selatan untuk bersatu membangun kabupaten itu. “Saya akan datang dan merangkul semua pihak. Termasuk akan meminta pandangan dari calon-calon bupati yang ada demi kemajuan Aceh Selatan,” janjinya.
Seruan yang sama juga diutarakan Muslim Ayub. “Sebagai partai pendukung, kami tak mau terkotak-kotak. Mari kita dukung bersama demi kemaslahatan Aceh Selatan,” kata Muslim Ayub, seorang juru kampange pasangan T Sama Indra/Kamarsyah.(fik)