Kamis, 11 Juni 2026

Massa Serbu Rumah Pejabat Aceh Barat

Massa dalam jumlah besar, menjelang tengah malam, Jumat (9/3) menyerbu rumah Rusmahdi SH, Asisten I Bidang Hukum dan

Tayang:
Editor: bakri
* Digiring ke Kantor Polisi
* Terkait Ganti Rugi Lahan

MEULABOH - Massa dalam jumlah besar, menjelang tengah malam, Jumat (9/3) menyerbu rumah Rusmahdi SH, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdakab Aceh Barat. Massa menuntut pertanggungjawaban terkait penetapan tapal batas desa dan penyelesaian ganti rugi lahan di kawasan Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo. Suasana di rumah Rusmahdi sempat memanas sehingga pejabat tersebut harus digiring ke kantor polisi.

Massa yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Alue Peunyareng mendatangi rumah pribadi Rusmahdi meminta pejabat tersebut bertanggungjawab terhadap penetapan batas desa antara Gampong Gunong Kleng dengan Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, yang ditetapkan Kamis 7 Maret 2013. Menurut warga, penetapan tapal batas tersebut menyebabkan hilangnya hak pemilik tanah terhadap ganti rugi lahan yang selama ini dituntut ke Pemkab Aceh Barat. “Kami terpaksa menggiring Pak Rusmahdi ke Markas Polsek Meureubo yang tak jauh dari rumah beliau guna memperjelas duduk perkaranya,” kata Jafaruddin, perwakilan pemilik tanah kepada wartawan, menjelang tengah malam, Jumat (8/3).

Menurut Jafaruddin, luas areal yang belum tuntas pembayaran ganti rugi oleh Pemkab Aceh Barat mencapai 120 hektare dengan jumlah pemilik 47 orang, yang terbagi dalam tiga kelompok, dengan anggota kelompok masing-masing 16 orang, 8 orang, dan 23 orang. “Akibat penetapan tapal batas yang berada di Kompleks Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh tersebut, masyarakat Ranto Panyang Timur juga banyak yang kehilangan hak atas ganti rugi lahan mereka,” kata Jafaruddin.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Meureubo yang dihadiri Kapolsek Ipda Jon Darwin, Camat Meureubo Nazamuddin MSi, Asisten I Setdakab Rusmahdi SH, perwakilan masyarakat dan keuchik, tidak dicapai titik temu terhadap persoalan yang dituntut warga.

Diyakini masih terkait dengan persoalan itu, pada Sabtu pagi kemarin, pintu masuk ke Kampus UTU di Alue Peunyareng disegel oleh pemilik tanah. Namun setelah Muspika Meureubo turun tangan, segel dibuka kembali dan aktivitas kuliah tidak terganggu sama sekali.

Secara terpisah, Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai SIK yang dimintai tanggapannya mengatakan masih menunggu laporan rinci dari bawahannya terkait aksi masyarakat yang terjadi pada Jumat malam. “Saya belum dapat laporan dari bawahan, saya akan cek dulu untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” kata AKBP Faisal Rivai yang dihubungi Serambi, Sabtu kemarin.(edi)

Mereka Salah Paham
MENURUT saya, aksi yang dilakukan pemilik tanah yang meminta ganti rugi lahan merupakan kesalahpahaman. Karena penetapan batas desa oleh tim pemkab pada hari Kamis lalu bertujuan untuk adanya kepastian batas desa. Bukan untuk tujuan lain.

Mengenai tuntutan ganti rugi lahan sebagaimana yang disampaikan ketika pertemuan di Mapolsek Meureubo pada Jumat malam itu, belum bisa dipastikan karena hal itu bukan wewenang saya melainkan kebijakan pimpinan daerah. Kalau ganti rugi kemungkinan pasti dibayar, namun belum bisa dipastikan kapan.

Memang benar kedatangan saya ke Mapolsek Meureubo malam itu setelah massa pemilik tanah mendatangi rumah saya mempertanyakan soal tapal batas desa. Karena situasi yang kurang kondusif, akhirnya saya bersedia datang ke Mapolsek untuk memberikan penjelasan.
* Rusmahdi SH, Asisten I Setdakab Aceh Barat.(edi)

Alpen, Gejolak tak Kunjung Tuntas
GEJOLAK masyarakat terkait persoalan tanah untuk areal Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat belum juga berakhir. Gejolak yang dipicu persoalan ganti rugi itu tak ubahnya persoalan warisan yang belum diketahui entah sampai kapan.

Berdasarkan catatan Serambi, pada awal Desember 2009, sejumlah masyarakat pernah mendatangi DPRK Aceh Barat meminta pemkab segera melunasi harga ganti rugi tanah yang telah dijadikan sebagai lokasi perguruan tinggi tersebut. Pada 14 Desember 2009 persoalan ini direspons oleh anggota dewan dengan meminta masalah ini secepatnya dituntaskan.

Pada 3 Juni 2010, ratusan mahasiswa UTU Meulaboh juga melancarkan aksi demo ke DPRK Aceh Barat, meminta persoalan tanah di kampus tersebut segera dituntaskan. Karena, menurut mahasiswa, apabila tidak dituntaskan, proses penegerian kampus akan semakin terkendala.

Karena tak ada titik temu, warga tani dari Serikat 16 dan Serikat 23 di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, secara resmi pada 15 November 2011 mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terkait dugaan belum tuntasnya ganti rugi tanah untuk kompleks UTU di Alue Penyareng (Alpen).

Selain mendaftar ke pengadilan, pihak penggugat juga sudah menyampaikan ke BPN Aceh Barat agar sertifikasi tanah tidak diproses dulu karena masih bersengketa.

Surat gugatan yang dilayangkan ke PN Meulaboh diteken lima warga, yakni M Syarief Basyah (Ketua Serikat 16), Mistriati (Bendahara Serikat 16), M Daud (Sekretaris Serikat 16), M Nasir (Anggota Serikat 16), dan T Ridwan Meurah (Ketua Serikat 23).

Kemudian pada 18 Maret 2012, sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik tanah melakukan penyegelan di pintu masuk kampus yang menyebabkan aktivitas perkuliahan terganggu hampir sepekan. Tak tahan dengan persoalan itu, pada Rabu 21 Maret 2012 puluhan mahasiswa mendatangi DPRK Aceh Barat untuk meminta supaya persoalan itu segera dituntaskan karena sudah mengganggu aktivitas kuliah.

Kini, gejolak terjadi lagi. Pada Jumat malam, 8 Maret 2012, massa yang mengklaim sebagai pemilik tanah mendatangi rumah Rusmahdi SH, Asisten I Setdakab Aceh Barat dan menggiring pejabat tersebut ke Markas Polsek Meureubo. Aksi menjelang tengah malam itu menarik perhatian berbagai kalangan, namun belum ada yang bisa memastikan apakah aksi kali ini merupakan yang terakhir atau akan tetap menjadi persoalan warisan, entah sampai kapan. (edi/nasir nurdin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved