Aceh Bisa Gugat Belanda
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara R Hutagalung mengatakan rakyat Aceh dapat menggugat dan menuntut
Editor:
bakri
KITVL
Prajurit KNIL (Tentara Kerajaan Hindia-Belanda) di Gunungan, Kutaraja (Banda Aceh), tahun 1874
Sampai saat ini maklumat perang belanda terhadap Aceh belum dicabut. Sejak awal memang Aceh sudah banyak berjasa kepada Belanda, karena Aceh yang pertama mengakui kemerdekaan Belanda. Tapi air susu dibalas air tuba.
Belanda tetap memaksa kehendak untuk memerangi Aceh untuk sebuah prestise. Sebab Aceh saat itu menjadi wilayah strategis masuk Nusantara, dan Belanda takut ada negara lain yang mencaplok. Maka Belanda tetap bersikeras untuk memerangi Aceh untuk menjadikannya bagian dari Hindia-Belanda.
* Rusdi Sufi, Sejarawan Aceh.(sar)