Rabu, 10 Juni 2026

Teror Bom

Waklan Akui Granat Rumah Bupati

M Dahlan alias Waklan (40), warga Geulanggang Kulam, Kota Juang, Bireuen, mengakui ia juga pernah menembakkan granat dengan pelontar

Tayang:
Editor: bakri
BIREUEN - M Dahlan alias Waklan (40), warga Geulanggang Kulam, Kota Juang, Bireuen, mengakui ia juga pernah menembakkan granat dengan pelontar GLM ke rumah Bupati Bireuen H Ruslan Daud di kompleks Meuligoe Residen, September 2012. Namun granat itu tak jatuh ke rumah bupati dan tidak meledak.

Hal itu disampaikan Waklan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penggranatan rumah Bupati Bireuen di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Kamis (21/3). Sidang itu menyeret Ramli alias Gumok (32), Hasdi Amir alias Tun (45) dan Munazar bin Mukhtaruddin (26) sebagai terdakwa dalam kasus itu. Terdakwa juga hadir ke persidangan yang dikawal ketat aparat Polres Bireuen.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu dipimpin Sulhanuddin SH MH, didampingi hakim anggota, Munawar Hamidi SH dan Bob Rusman SH. Sementara pengacara terdakwa masing-masing Muhammad Safii Saragih SH dan Denny Agus Triarmam SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Maulizar SH dan Amiruddin SH.

Waklan juga menerangkan kronologis dan keterlibatannya dalam  penggranatan itu. Awalnya, ia mengaku bertemu Gumok di sebuah lokasi kawasan Bireuen dan Gumok menyerahkan satu pelontar GLM bersama tiga butir peluru (granat) kepadanya. Lalu, lanjut Waklan, GLM bersama peluru itu ia bawa pulang ke rumahnya di kawasan Desa Geulanggang Kulam.

“Saat itu sekitar pukul 01.00 dini hari, saya berdiri dari belakang kios keripik kawasan Cot Gapu dan menembakkan GLM ke rumah bupati yang berjarak hanya sekitar 100 meter. Namun peluru GLM itu tidak kena rumah bupati dan tidak meledak. Saya tak tahu kemana peluru GLM itu terbang, bibir saya terluka kena pentulan pelontar GLM. Besoknya saya kembalikan pelontar GLM itu kepada Gumok,” jelas Waklan.

Delapan hari kemudian tepatnya Rabu 19 September 2012, kata Waklan, ia kembali bertemu Gumok dan Tun di kawasan Desa Kubu, Peusangan Siblah Krueng. Setelah Waklan, kemarin, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain yaitu Idris Mustafa dan Ridwan bin Isa, satpam di rumah bupati setempat. Kemudian, hakim menunda sidang itu hingga Kamis (28/3) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(c38)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved