Minggu, 10 Mei 2026

Mantan Sekda Aceh Jaya Divonis 4 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, memvonis mantan Sekda Aceh Jaya, Ir Buni Amin (53) empat tahun

Tayang:
Editor: bakri
zoom-inlihat foto Mantan Sekda Aceh Jaya Divonis 4 Tahun
SERAMBI/M ANSHAR
Mantan sekda Aceh Jaya, Buni Amin terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah senilai 4 miliar lebih, menyalami Majelis Hakim usai sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Senin (6/5). Terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
* Terbukti Memperkaya Orang Lain

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, memvonis mantan Sekda Aceh Jaya, Ir Buni Amin (53) empat tahun penjara plus denda Rp 100 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) enam bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan hakim karena Buni selaku Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Sekda Aceh Jaya terbukti memperkaya orang lain pada proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Pendopo Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya di Gampong Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabe, 12 Oktober 2012.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terakhir kasus itu di PN setempat, Senin (6/5). Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan terhadap satu terdakwa lainnya, yaitu mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Jaya, Rajudin (51) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek 2010 itu. Rajuddin hanya divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemarin, Buni Amin mendapat giliran kedua duduk di kursi pesakitan setelah pembacaan vonis terhadap terdakwa Rajudin. Hakim Ketua Taswir MH dibantu hakim anggota Abu Hanifah MH dan Syaiful Has’ari SH bergiliran membaca fakta hukum yang terungkap sesuai keterangan saksi dan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Intinya, terdakwa ikut menandatangani dokumen, seperti surat perintah membayar (SPM) pembebasan lahan milik Junaidi (saksi) Rp 150 ribu per meter (32.256 meter2) untuk pembangunan Pendopo Bupati/Wakil Bupati Aceh Jaya. Sedangkan harga pasar Rp 45 ribu-Rp 60 ribu per meter sehingga terjadi kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, majelis hakim yang sama membacakan putusan terhadap terdakwa Rajudin. Ia divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Meski vonis terhadapnya lebih rendah, namun pertimbangan hukumnya sama terhadap terdakwa Buni.

Walau vonis terhadapnya juga jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Calang pada sidang sebelumnya yaitu lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 1.991.808.000, Rajudin yang selama ini tak ditahan seusai pembacaan vonis, kemarin, bersama pengacaranya Ansharullah Ida MH dan Aulia Rahman SH juga langsung membuat surat pernyataan banding.(sal)

Buni Amin Loyal kepada Pimpinan
MASIH dalam amar putusan, majelis hakim juga mengatakan tindakan itu dilakukan Buni Amin karena ia loyal kepada pimpinan (bupati), seperti halnya panitia lain yang semestinya juga harus diminta pertanggungjawaban oleh JPU Kejari Calang. “Dari fakta-fakta hukum, terdakwa tak terbukti ikut menikmati atau telah memperkaya diri sendiri, tapi terbukti telah memperkaya orang lain,” baca hakim Anggota Abu Hanifah.

Karena tak terbukti memperkaya diri sendiri, lanjut Hakim, maka terdakwa Buni tak dibebankan membayar uang pengganti. Meski vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Calang, Danil Rahmadsyah SH dan Afrijal SH pada sidang sebelumnya yaitu enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, kemarin seusai sidang, terdakwa yang selama ini tak ditahan didampingi pengacaranya Zulfikar Sawang SH langsung membuat surat pernyataan banding.(sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved