Nelayan Hilang
Diterapakan secara Tegas
KEPALA Satuan (Kasat) Polisi Air Polres Abdya Ipda Karnofi ketika ditemui di tempat yang sama menyatakan pihaknya akan menerapkan ketentuan
Editor:
bakri
KEPALA Satuan (Kasat) Polisi Air Polres Abdya Ipda Karnofi ketika ditemui di tempat yang sama menyatakan pihaknya akan menerapkan ketentuan tersebut secara tegas, bahwa seluruh nelayan wajib memakai baju pelampung sesuai standar keselamatan dalam beraktifitas di laut. “Aturan pelayaran mengatur bahwa, aktifitas di laut tidak menggunakan peralatan keselamatan dapat dihukum,” ungkap Ipda Karnofi.
Karena itu, Kasat Polisi Air Abdya Ipda Karnofi dan Panglima Laot Abdya, Daruddin segera berkordinasi dengan Palingma Laot Abdya bersama seluruh perangkatnya tentang kewajiban kepada seluruh nelayan untuk memakai peralatan keselamatan dalam aktifitas di laut. “Ketentuan memakai baju pelampung segera kita sosialisasikan dengan memanggil ketua boat katrol, TS, perahu robin dan pemilik bagan perahu apung,” ungkap Daruddin.
Bagi nelayan, baik sebagai awak awak kapal motor atau boat dan penjaga bagan (perahu apung) tidak mengindahkan kewajiban melengkapi diri dengan baju pelampung maka akan diambil tindakan. “Bila tidak diindahkan, maka kapal motor atau bagan bersangkutan akan ditarik dari lepas pantai,” ungkap Ipda Karnopi.(nun)