Bendera Aceh

Aceh-Jakarta 'Cooling-down' Lagi

Pemerintah Pusat di Jakarta dan Pemerintah Aceh sepakat melanjutkan sikap coolling-down terhadap polemik Qanun Nomor 3 Tahun

Editor: bakri
* Perundingan di Bogor Buntu

JAKARTA - Pemerintah Pusat di Jakarta dan Pemerintah Aceh sepakat melanjutkan sikap coolling-down terhadap polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang. Keputusan ini diambil setelah perundingan putaran ketiga, di Bogor, Kamis (23/5), menemui jalan buntu.

Perundingan putaran ketiga ini, berlangsung di sebuah hotel berbintang di jantung Kota Bogor, persis berseberangan dengan Istana Bogor yang asri.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, soal bendera, tim Aceh dan Pusat memang belum sampai pada kesepakatan. “Kita tadi menyepakati melanjutkan ‘cooling-down’ lagi sampai selesai, dan pembicaraan lebih lanjut akan dilakukan antara Mendagri, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, dan Wali Nanggroe,” kata Djohermansyah menjawab Serambi seusai pertemuan.

Menyinggung tentang tenggat waktu klarifikasi qanun yang akan berakhir pada 27 Mei 2013, Prof Djohermansyah mengatakan, akan dicarikan jalan keluar sendiri. Tapi tidak disebutkan, jalan keluar seperti apa yang akan diambil untuk  memperpanjang tenggat waktu klarifikasi. “Termasuk hal itu akan dibicarakan antara menteri dengan gubernur dan DPRA,” sebut Dirjen Otda.

Ketua Tim Perunding Aceh, Abdullah Saleh mengakui soal kelanjutan “cooling-down,” yang akan diteruskan. “Begitu kesepakatannya, dan selanjutnya dibicarakan oleh Menteri dengan Gubernur, DPRA, dan Wali Nanggroe,” kata Abdullah Saleh.

Di awal perundingan, disampaikan tentang keputusan KPU mengenai persentase pencalegan untuk DPRA dan DPRA masimal 120 persen dari jumlah kursi. Djohermansya Djohan mengatakan putusan KPU tersebut merupakan bagian dari hasil pertemuan sebelumnya yang difasilitasi Kemendagri.

Kesepakatan lainnya adalah rekrutmen anggota Panwaslih yang akan dilakukan DPRA sesuai UUPA. Anggota Panwas yang sudah terlanjut diseleksi oleh Bawaslu akan diikutkan dalam formasi Panwaslih yang baru. “Kesepakatan lainnya adalah kita mempercepat penyelesaian PP dan Perpres turunan UUPA,” lanjiut Djohermansyah.(fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved